Jelang Idul Adha, Kemenag Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Masa PMK

24 Juni 2022 12:34 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ( kompas.com)

Sonora.ID - Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait hewan kurban Jelang Iduladha 1443 Hijriah, di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di tanah air.  

“Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi. Tapi mengingat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) ini, di Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” tutur Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan resminya secara virtual, Kamis.

Menag Yaqut menyampaikan, pihaknya terus berkoordinasi dengan organisasi masyarakat (ormas) Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan mengenai pelaksanaan kurban di masa PMK kepada masyarakat.

“Yang utama adalah perlu disampaikan, hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan, jadi bukan wajib. Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” ujarnya.

Baca Juga: Awas Salah Kaprah! Vaksin PMK Bukan Obat untuk Hewan yang Terpapar 

Selain itu dalam dua hari ke depan, kata Menag Yaqut, pihaknya akan berkoordinasi dengan ormas Islam agar aturan mengenai pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK dapat segera disampaikan/disosialisasikan kepada masyarakat.

“Dalam satu-dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat, kepada publik, apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang di mana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia. Selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan nanti yang dikeluarkan oleh BNPB dan Pak Menko,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang dilihat dari situs Siagapmk.id mencatat, hingga Jumat 24 Juni 2022 pukul 09.47 WIB, penyakit mulut dan kuku sudah menyebar ke 19 provinsi dan 216 kota/ kabupaten.

Sebanyak 236.229 ekor hewan ternak dilaporkan sakit, dimana 1.339 diantaranya mati dan 2.260 ekor dikenakan potong bersyarat, sementara hewan yang sembuh 77.673 ekor.

Diketahui, data PMK itu mengalami kenaikan dibandingkan pada Kamis 23 Juni 2022 pukul 14.22 WIB, dimana penyakit mulut dan kuku menyebar ke 19 provinsi dan 215 kota/ kabupaten.

Sebanyak 232.020 ekor hewan ternak dilaporkan sakit, dimana 1.330 diantaranya mati dan 2.248 ekor dikenakan potong bersyarat.

Baca Juga: 16 Sapi Sembuh, Biosecurity dan Disinfeksi Kunci Penanganan PMK

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm