Sonora.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia bisa segera naik pangkat.
Kabar ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyatakan usulan kenaikan pangkat PNS periode 1 Oktober 2022 aka mulai dibuka mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Deputi Mutasi Kepegawaian Nomor 20994/B-MP.01.01/SD/D/2021, usulan naik pangkat PNS ini dibuka pada 1 Juli-31 Agustus 2022.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membenarkan, informasi tersebut.
"Iya (bisa diajukan pada 1 Juli-31 Agustus 2022)," kata Satya, saat dikonfirmasi Kompas.com.
Lalu apa saja syarat untuk mengusulkan kenaikan pangkat PNS? Simak ulasannya berikut ini.
Syarat Kenaikan Pangkat PNS
Dilansir dari Twitter @BKNgoid, para PNS perlu menyiapkan beberapa syarat berikut ini untuk naik pangkat:
Baca Juga: Ratusan CPNS Mundur Karena Gaji, Intip Besaran Gaji Para Abdi Negara Ini
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.