Sikap Komnas Perempuan Tentang Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA)

28 Juni 2022 10:55 WIB
Theresia Sri Endras Iswarini, Ketua Subkom Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan
Theresia Sri Endras Iswarini, Ketua Subkom Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan ( )

Palembang, Sonora.ID - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU Inisiatif DPR dalam rapat paripurna Kamis pekan depan, 30 Juni 2022.

Theresia Sri Endras Iswarini, Ketua Subkom Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan kepada Sonora (26/06/2022) mengatakan komnas perempuan mengapresiasi usulan cuti hamil dan melahirkan di kesejahteraan ibu dan anak dalam upaya menguatkan hak maternitas.

3 bulan dibayar upah 100%, 3 bulan berikut 75%, juga ada hak cuti pendampingan bagi suami 40 hari.

“Catatan kepada DPR RI RUU KIA membutuhkan anggaran yang cukup dan pengawasan yang ketat, juga potensi-potensi yang jadi penghambat hak bekerja perempuan yang dilindungi UUD karena beban pada perempuan bekerja. Juga memikirkan bagaimana hak-jak keadilan gender terjadi di dalam rumah,” ujarnya.

Ia menambahkan komnas perempuan merekomendasikan agar :

DPR RI dan Pemerintah membahas dan mengesahkan RUU KIA dengan mengukuhkan kesetaraan dan keadilan gender di ruang domestik, ruang publik dan dunia kerja dan memastikan aspek pemenuhan tanggung jawab negara dan pengawasan yang ketat dalam implementasi. Pertimbangan butir c – h di atas perlu menjadi perhatian untuk memastikan rumusan RUU KIA yang diharapkan tersebut.

Baca Juga: Ternyata Ini Lho Penyebab 'Mager' di Hari Senin

DPRI RI dan Pemerintah memastikan proses legislasi yang partisipatif substantif dari berbagai pihak berkepentingan dalam pembahasan RUU KIA, termasuk dan tidak terbatas pada kelompok perempuan, serikat buruh perempuan maupun organisasi perempuan yang bergerak di isu perburuhan dan kesehatan reproduksi;

DPR RI dan Kementerian Tenaga Kerja agar mempercepat pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dan menyelaraskan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, dan kebijakan-kebijakan turunan lainnya dengan instrumen HAM internasional terkait pemenuhan hak maternitas dan hak-hak terkait lainnya bagi perempuan pekerja; 

Korporasi dan Pemberi Kerja secara pro aktif memenuhi hak maternitas perempuan dan dukungan bagi pelaksanaan peran orang tua dalam melaksanakan tanggung jawab atas kesejahteraan anak; 

Lembaga agama mengembangkan tafsir Kitab Suci dan ajaran agama yang mengukuhkan kesetaraan dan keadilan gender dalam rumah tangga, ruang publik maupun lembaga agama. 

Organisasi masyarakat sipil agar mengawal dan memberi masukan-masukan bagi pemenuhan  hak maternitas dan hak-hak terkait lainnya bagi perempuan bekerja lintas sektor, perempuan dalam rumah tangga serta infrastruktur transportasi publik yang ramah perempuan hamil dan anak-anak.

Keluarga dan masyarakat untuk terlibat aktif dalam pendidikan kesetaraan gender sehingga tidak membebankan masalah reproduksi dan pengasuhan hanya pada perempuan.

Baca Juga: KPID Gelar Sekolah P3SPS 2022, Agar Lembaga Penyiaran Minim Pelanggaran

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.