Kabar Penting Jangan Sampai di Akhir Bulan Terkaget-kaget, Mulai 1 Juli 2022 Tarif Listrik Naik, Ini Golongan yang Terdampak Kenaikan Tarif dan Solusi Jika Keberatan

1 Juli 2022 07:45 WIB
ilustrasi tarif listrik naik
ilustrasi tarif listrik naik ( kompas.com)
  1. Rumah tangga:
    - Golongan R-1/TR daya 900 VA yaitu Rp 1.352 per kWh.
    - Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA yaitu Rp 1.444,70 per kWh.
    - Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA yaitu Rp 1.444,70 per kWh. - Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA yaitu Rp 1.699,53 per kWh.
    - Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas yaitu Rp 1.699,53 per kWh.
  2. Bisnis besar:
    - Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA yaitu Rp 1.444,70 per kWh.
    - Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA yaitu Rp 1.114,74 per kWh.
  3. Industri besar:
    - Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
    - Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
  4. Pemerintah:
    - Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
    - Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh.
    - Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.
  5. Layanan khusus:
    - Golongan L/ TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Para PNS Se-Indonesia, Usulan Kenaikan Pangkat Segera Dibuka 1 Juli 2022, Cek Syaratnya Terlebih Dahulu di Sini!

Solusi Jika Keberatan dengan Kenaikan Tarif dan Cara Turun Daya Listrik

Darmawan menjelaskan jika ada pelanggan rumah tangga yang merasa keberatan dengan penyesuaian tarif listrik dapat mengajukan penurunan daya kepada PLN.

"Pindah daya silakan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," ujar dia, dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara (13/6/2022).

Untuk mengajukan turun daya, pelanggan harus mengikuti prosedur berikut ini:

  1. Melakukan pengajuan permohonan di kantor PLN terdekat dan tidak bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile
  2. Siapkan data-data berupa:
    - nomor ID pelanggan/rekening
    - detail alamat lengkap
    - nomor telepon
    - nomor identitas KTP dan
    - surat kuasa jika pemohon mengajukan atas nama orang lain.
  3. Pastikan telah melunasi seluruh tagihan listrik sebelum mengajukan turun daya
  4. PLN akan melakukan verifikasi

Perlu diketahui bahwa proses penurunna daya akan dikenakan biaya sesuai dengan kebutuhan material dan jasa di daya yang diinginkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tarif Listrik Naik Mulai Hari Ini: Golongan, Besaran Tarif, dan Cara Turunkan Daya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm