Terkini! Kemenag: Cabut Izin Ponpes Tersangka Pecabulan di Jombang

8 Juli 2022 07:41 WIB
Izin Ponpes di Cabut Kemenag
Izin Ponpes di Cabut Kemenag ( Kompas.com)

Sonora.ID- Beberapa hari ini kita dihebohkan dengan kasus pencabulan dan perundungan santri di Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. 

Pelaku yang bernama Moch Subchi Al Tsani atau juga yang dikenal sebagai Mas Bechi yang tidak lain juga adalah salah satu pimpinan di pesantren tersebut. 

Walaupun sudah berstatus tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), saat polisi akan menjemput paksa tersangka di pesantrennya, keluarga khususnya ayahanda H Muhammad Muchtar Mukhti yang juga selaku pimpinan tidak mengizinkan polisi untuk menjemput anaknya itu di hadapan para santrinya. 

Polisi juga sempat menjemput paksa dengan bekerja sama dengan polda jatim, seluruh area keluar masuk pondok pesantren di tutup oleh polisi. Namun lagi-lagi ayahanda yang juga seorang kyai itu pondok pesantren itu tetap menghalangi proses penjemputan tersangka pencabulan tersebut. 

“Iya nanti diantar, enggak usah maksa-maksa. Sampaikan kepada Kapolda,” ucap KH Muhammad Muchtar Mukhti.

Bahkan dalam proses penjemputan paksa itu sempat terjadi kerusuhan antara polisi dan simpatisan dari Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah.

Baca Juga: Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Tahan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pada kamis (07/7/2022) telah resmi mencabut izin dari Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah dan membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren tersebut. 

Melalui keterangan tertulisnya Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI menegaskan bahwa Kemenag sebagai regulator memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat. 

"Tindakan pencabulan bukan hanya sekedar tindakan kriminal yang melanggar hukum. Tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama" tegas Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.