KAI Prediksi Ada Peningkatan Volume Pelanggan karena Libur Idul Adha dan Sekolah

8 Juli 2022 16:55 WIB
Suasana di Stasiun Bandung, Jumat (8/7/2022).
Suasana di Stasiun Bandung, Jumat (8/7/2022). ( Dok. Sonora Bandung/Indra Gunawan)

Sonora.ID - Untuk mengantisipasi adanya peningkatan jumlah pelanggan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersiap melayani pelanggan menyambut datangnya libur Hari Raya Idul Adha 1443 H yang jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.

KAI telah menyiapkan rata-rata 229 perjalanan KA Jarak Jauh per hari pada periode Jumat (8/7) s.d Minggu (10/7), naik 3% dibanding pekan lalu yakni Jumat (1/7) s.d Minggu (3/7) dengan rata-rata 223 perjalanan KA Jarak Jauh per hari.

KAI juga memprediksi terjadi peningkatan volume pelanggan karena libur Idul Adha tahun ini bersamaan dengan masa libur sekolah.

“KAI konsisten memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan pada masa peak season seperti Libur Iduladha yang beriringan dengan masa libur sekolah pada akhir pekan ini. KAI menambah jumlah perjalanan kereta api pada periode tersebut dengan tujuan dapat mengantarkan masyarakat lebih banyak lagi untuk pulang ke kampung halaman atau tujuan lainnya,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Baca Juga: Libur Lebaran dan Sekolah, Volume Penumpang Kereta Api di Daop 2 Membludak

Hingga Jumat (8/7) pukul 09.30, sudah terdapat 213.329 tiket yang terjual untuk periode 8 s.d 10 Juli 2022. KA-KA favorit masyarakat pada periode tersebut yaitu KA Airlangga (Pasar Senen - Surabaya Pasarturi pp), KA Ranggajati (Cirebon - Jember pp), KA Argo Bromo Anggrek (Gambir - Surabaya Pasarturi pp), KA Argo Wilis (Bandung - Surabaya Gubeng pp), KA Bima (Gambir - Surabaya Gubeng pp), KA Argo Parahyangan (Gambir - Bandung pp), dan lainnya.

Kota-kota yang menjadi favorit masyarakat pada masa libur Idul Adha ini yaitu Yogyakarta, Solo, Bandung, Semarang, Surabaya, dan lainnya.
 
Untuk persyaratan menggunakan kereta api, KAI masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Adapun syarat naik KA Jarak Jauh yaitu:

  • Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19;
  • Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam;
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam;
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Pentingnya Atur Jarak Kelahiran Anak agar Gizinya Baik

“Sejauh ini, KAI masih mengacu ke SE Kemenhub No 57 Tahun 2022 mengenai syarat perjalanan dan protokol kesehatan menggunakan kereta api. KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan vaksin booster menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api,” kata Joni.
 
Joni mengingatkan kembali bahwa pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama di stasiun dan di dalam perjalanan.

Di samping itu, pelanggan juga diwajibkan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
 
“KAI tetap berkomitmen untuk menjadikan perjalanan kereta api yang selamat, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” tutup Joni.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm