Pentingnya SKKH dalam Pendistribusian Hewan Kurban

10 Juli 2022 18:57 WIB
Pemeriksaan PMK terhadap hewan kurban
Pemeriksaan PMK terhadap hewan kurban ( Dok. DKPP Provinsi Jabar)

Bandung, Sonora.ID – Momen Idul Adha 1443 Hijriyah atau tahun 2022 diwarnai dengan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak. 

"Wabah ini menjadi tantangan, sebab semua pihak mulai dari peternak, pelaku usaha, hingga pemerintah selaku pemangku kebijakan, yang akhirnya harus memikirkan solusi," ucap Ketua Kurban Rumah Amal Salman Ena Fitriana di Bandung, Minggu (10/7/2022).
 
"Bahkan, sampai saat ini masih ada masyarakat yang masih menanyakan mengenai prosedur pelaksanaan kurban yang aman, sebab merasa khawatir PMK dapat menular kepada manusia, atau dianggap tidak sah menjadi hewan kurban, termasuk tidak aman untuk dikonsumsi," ucap Fitri -panggilan akrab Ena Fitriana-, kepada Sonora Bandung.
 
Lebih lanjut Fitri mengatakan, bahwa dalam sebuah acara diskusi bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat pada Kamis 7 Juli lalu, bahwasanya pemerintah provinsi (pemprov) melalui DKPP Jabar telah membentuk satgas (satuan tugas) untuk membantu mengatisipasi dan mengendalikan penyebaran virus PMK.
 
Serta melakukan pemeriksaan bagi setiap pelaku usaha yang melakukan distribusi hewan dari berbagai kota dengan menunjukkan SKKH atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan serta surat rekomendasi.
 
"Kami dari Rumah Amal Salman sebagai pelaku usaha yang melakukan distribusi hewan, sudah memiliki SKKH dan surat rekomendasi agar hewan bisa masuk atau keluar, baik dari kota asal atau kota tujuan. Itu penting dan menjadi pegangan kami dalam meyakinkan masyarakat," papar Fitri.
 
"Alhamdulillah, Rumah Amal Salman bersama mitra-mitra kami pun sudah dilakukan pemeriksaan oleh satgas, seperti vaksinasi, cek kesehatan khususnya mulut dan kuku, termasuk kebersihan kandang hewan," imbuhnya.
 
Selain itu, lanjut Fitri, Rumah Amal Salman juga menyalurkan hewan kurban ke daerah pelosok yang minim kurban. Daerah-daerah ini sebelumnya sudah disurvei oleh Rumah Amal Salman sehingga bisa lebih tepat sasaran. 
 
Adanya kebijakan pemerintah yang mengatur lalu lintas pemasukan dan pengeluaran hewan, Rumah Amal Salman sudah mendapatkan surat rekomendasi pemasukan atau pengeluaran hewan dari Dinas Peternakan Kota/Kabupateb terkait sehingga hewan aman melintas antar Kota atau Provinsi.
 
Ditemui di lokasi yang sama, Ketua Bidang Dakwah Masjid Salman ITB, Andri Mulyadi mengatakan, bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat wabah PMK. 
 
Menurutnya, salah satu keterangan fatwa menyebutkan, bila hewan terkena PMK dengan gejala klinis ringan tetap bisa dijadikan hewan kurban, kecuali gejala berat tidak boleh dikurbankan hingga harus memenuhi masa penyembuhan terlebih dahulu.
 
Di akhir, Fitri mengatakan, bahwa sebagian hewan kurban yang ada di Rumah Amal Salman didatangkan dari luar Kota. Sehingga dari jauh-jauh hari para vendor telah mengurusi SKKH untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam berkurban. 
 
"Dua tahun ini pelaksanaan kurban memang penuh tantangan, Rumah Amal Salman juga terkena dampak. Namun di setiap kesulitan pasti ada kemudahan," pungkasnya.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm