Anies Baswedan Kalah di PTUN: UMP DKI Jakarta 2022 Batal Naik!

13 Juli 2022 13:58 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan dan di dampingi oleh Wakil Gubernur saat memberikan keterangan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan dan di dampingi oleh Wakil Gubernur saat memberikan keterangan. ( kompas.com)

Sonora.ID- Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 Batal naik, hal ini bukan tanpa alasan karena sebelumnya Anies Baswesan merevisi besaran UMP 2022 dari yang sebelumnya hanya naik 0,85 persen menjadi naik 5,1 persen.

Artinya, UMP DKI Jakarta tahun depan menjadi Rp4.641.854 per bulan

Kenaikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667

Kebijakan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 ini ternyata mendapatkan respon yang kurang baik terutama dari Asosiasi Pengusaha (Apindo) DKI Jakarta.

Akhirnya, Apindo melayangkan gugatan atas keputusan Anies Baswedan untuk menaikan UMP DKI Jakarta 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Salah satu butir gugatannya adalah meminta agar Anies Baswedan membatalkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022.

Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2022 Resmi Naik 5,1 Persen Jadi Rp 4.641.854 per Bulan

Dan kemarin (12/7/2022) dikutip dari kompas.com, PTUN Jakarta telah memberikan putusannya untuk mengabulkan gugatan Apindo terkait dengan UMP DKI Jakarta 2022 untuk dibatalkan kenaikannya.

Artinya, (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp 4.641.854, dikembalikan menjadi Rp. 4.573.8454 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

Selain itu majelis hakim mewajibkan Gubernur Anies Baswedan, untuk mencabut Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tersebut, dan mewajibkan Anies selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP DKI Jakarta tahun 2022.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menolak hasil putusan PTUN Jakarta yang membatalkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 ini.

Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2022 Resmi Naik 5,1 Persen Jadi Rp 4.641.854 per Bulan

Dikutip dari kompas.com, KSPI meminta agar Gubernur Anies Baswedan untuk tidak tinggal diam, agar segera melakukan langkah banding. Jika langkah tersebut tidak dilakukan maka KSPI mengancam akan melakukan aksi besar-besaran.

Sebagai informasi berikut kenaikan UMP DKI Jakarta dari tahun 2017-2020 menurut data BPS:
UMP DKI Jakarta 2017: Rp 3.355.750 (naik 8,25 persen)
UMP DKI Jakarta 2018: Rp 3.648.036 (naik 8,71 persen)
UMP DKI Jakarta 2019: Rp 3.940.973 (naik 8,03 persen)
UMP DKI Jakarta 2020: Rp 4.267.349 (naik 8,28 persen)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.