Sonora.ID - Sebagian dari masyarakat kita mungkin sungkan untuk datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) atas berbagai alasan.
Namun tidak perlu khawatir, saat ini perpanjangan SIM sudah dapat dilakukan secara online atau tidak perlu payah lagi untuk datang ke SATPAS.
Melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau Digital Korlantas, perpanjangan SIM secara online sudah bisa dilakukan.
Tidak perlu ragu, aplikasi resmi ini ternyata juga dibuat oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mempermudah pelayanan perpanjangan SIM masyarakat.
Dilansir dari Kompas.com, berikut ini adalah cara untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR berdasarkan panduan dari Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polri :
Unduh aplikasi dan aktivasi akun
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM? Ini Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta
Perpanjang SIM
Bagi pengguna yang telah terverifikasi, dapat mengajukan perpanjangan SIM secara online di aplikasi ini dengan cara sebagai berikut:
Baca Juga: Pembalap MotoGP Melokal, Sering Mampir ke Konter HP Ternyata Segini Pulsa yang Dibeli
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.