Mudah Banget! Begini Cara Perpanjang SIM Secara Online Terbaru

20 Juli 2022 20:00 WIB
Ilustrasi perpanjang SIM kendaraan secara online
Ilustrasi perpanjang SIM kendaraan secara online ( kompas)

Sonora.ID - Sebagian dari masyarakat kita mungkin sungkan untuk datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) atas berbagai alasan.

Namun tidak perlu khawatir, saat ini perpanjangan SIM sudah dapat dilakukan secara online atau tidak perlu payah lagi untuk datang ke SATPAS.

Melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau Digital Korlantas, perpanjangan SIM secara online sudah bisa dilakukan.

Tidak perlu ragu, aplikasi resmi ini ternyata juga dibuat oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mempermudah pelayanan perpanjangan SIM masyarakat.

Dilansir dari Kompas.com, berikut ini adalah cara untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR berdasarkan panduan dari Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polri :

Unduh aplikasi dan aktivasi akun

Baca Juga: Mau Perpanjang SIM? Ini Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta

  1. Unduh dan pasang aplikasi SINAR atau Digital Korlantas yang bisa didapatkan di Play Store atau Apple Store;
  2. Buka aplikasi, dan masukkan nomor HP Anda. Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS atau WhatsApp;
  3. Masukkan kode OTP yang telah diterima ke dalam aplikasi;
  4. Masukkan pin atau kata sandi. Anda akan masuk ke halaman utama aplikasi Digital Korlantas;
  5. Isikan data diri Anda, seperti nama lengkap, NIK, alamat email, dan foto profil. Lalu simpan data;
  6. Lakukan verifikasi KTP dengan mengambil foto wajah sesuai dengan instruksi yang ada di aplikasi;
  7. Jika data dinyatakan sama dengan data E-KTP maka akan muncul pemberitahuan bahwa verifikasi KTP berhasil;
  8. Lakukan aktivasi akun dengan melakukan verifikasi di alamat email yang telah didaftarkan.

Perpanjang SIM

Bagi pengguna yang telah terverifikasi, dapat mengajukan perpanjangan SIM secara online di aplikasi ini dengan cara sebagai berikut:

  1. Masuk ke aplikasi Digital Korlantas;
  2. Pilih menu "SIM", kemudian "Perpanjangan SIM";
  3. Akan ditampilkan persyaratan apa saja untuk perpanjang SIM melalui aplikasi ini;
  4. Lakukan registrasi identitas, pilih jenis SIM yang akan diperpanjang dan unggah berkas yang disyaratkan (foto E-KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto latar belakang warna biru);
  5. Lengkapi persyaratan (sudah tes kesehatan di erikkes.id dan psikologi qpp.eppsi.id);
  6. Pilih lokasi SATPAS;
  7. Isi data rekening untuk pengembalian dana apabila perpanjangan SIM ditolak;
  8. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia/pengambilan (sendiri/diwakilkan);
  9. Pilih metode pembayaran, klik lihat "Nomor Rekening" untuk mengetahui virtual account atau cek email yang berisi nomor virtual account.

Baca Juga: Pembalap MotoGP Melokal, Sering Mampir ke Konter HP Ternyata Segini Pulsa yang Dibeli

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.