Di Makassar, Deputi Kementerian PPPA Ingatkan Bahaya Perkawinan Anak

27 Juli 2022 09:30 WIB
Agustina Erni (kanan), deputi pemenuhan hak anak Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)
Agustina Erni (kanan), deputi pemenuhan hak anak Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Perkawinan anak perlu dicegah lantaran bisa memicu masalah baru. Ini disebabkan karena usia mereka masih muda, sehingga belum siap membangun keluarga.

Seperti dalam pandangan Agustina Erni selaku deputi pemenuhan hak anak, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Hal itu disampaikan saat mendatangi Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Makassar, Jalan Nikel, Kecamatan Panakukang.

Kunjungan pada Selasa (26/7/2022), dalam rangka melihat secara langsung capaian kinerja dari pusat layanan keluarga tersebut.

"Melihat menyaksikan komitmen dari para pemangku kepentingan dalam hal ini bagaiamana pencegahan perkawinan anak," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Perkawinan Anak di Kalsel Masih Tinggi, Putus Sekolah Salah Satu Penyebabnya

Dia menjelaskan, jika Puspaga Makassar telah memberikan layanan maksimal bagi keluarga harapan.

Pihaknya hanya menitip agar layanan perkawinan khususnya perkawinan anak dapat di cegah.

"Ini peran Puspaga sangat luar biasa karena puspaga tempat konsultasi keluarga, harapannya sebelum orang tua mengawinkan anaknya ada pusat layanan di lakukan Pemerintah Daerah," jelasnya.

Menurutnya, perkawinan anak sangat rentang terjadinya masalah baru. Seperti dalam ekonomi hingga stunting.

"Karena dampak perkawinan anak itu, banyak orang bilang perkawinan anak itu bagian dari solusi tapi tidak, mengawinkan anak menambah masalah baru ekonomi, stunting dan sebagainya," terangnya.

"Misalnya anak ini hamil, ini kondisi si bayi dalam kandungan, anak perempuan belum saatnya lahir dan stating dan menyumbang angka stating, coba bayangkan umur 14 tahun melahirkan dan mengasuh anak," sambungnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm