Pasca PPS, Kanwil DJP Riau Tingkatkan Pengawasan Wajib Pajak

29 Juli 2022 07:00 WIB
Pasca PPS, Kanwil DJP Riau Tingkatkan Pengawasan Wajib Pajak
Pasca PPS, Kanwil DJP Riau Tingkatkan Pengawasan Wajib Pajak ( Rilis DJP Riau)

Riau, Sonora.ID - Memasuki Juli 2022, Kantor Wilayah DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan pajak selama bulan Januari sampai dengan Juni sebesar Rp10,68 triliun atau sekitar 60,99% dari target Rp17,5 triliun. 

Target tersebut telah mengalami perubahan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-366/PJ/2022 tanggal 8 Juli 2022 yang merubah target penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Riau dari Rp15,68 triliun menjadi Rp17,5 triliun sedangkan untuk perubahan target penerimaan pajak nasional dari Rp1252,3 triliun menjadi Rp1484,9 triliun. 

Capaian penerimaan Kanwil DJP Riau jika dibandingkan dengan tahun 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 37,27%.
 
Tingginya pertumbuhan pada Januari sampai Juni 2022 disebabkan oleh perolehan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan terutama dari Wajib Pajak sawit.
 
 
Selanjutnya dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sampai dengan bulan Juni 2022 telah terkumpul sebanyak 269.447 SPT sedangkan untuk Wajib Pajak (WP) Badan telah terkumpul sebanyak 19.243 SPT.
 
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada masa yang sama, maka tahun ini untuk WP Badan telah mengalami pertumbuhan penerimaan SPT sebesar 5,28% dan untuk WP Orang Pribadi mengalami penurunan yang diakibatkan oleh penutupan sementara saluran pelaporan SPT Tahunan pada saat masa penyampaian SPT Tahunan. 
 
Pertumbuhan positif penyampaian SPT Tahunan PPh Badan didukung oleh adanya peranan Fungsional Penyuluh Pajak yang berperdan dalam melakukan edukasi dan bimbingan kepada Wajib Pajak. 
 
Kanwil DJP Riau berhasil mengumpulkan SPT Tahunan dengan total 288.690 atau sekitar 58% dengan kekurangan SPT sebanyak 106.283 SPT agar mencapai target kepatuhan yang telah ditetapkan. Tahun 2022 Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan Program Pengungkapan Sukarela yang dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dan berakhir 30 Juni 2022. 
 
Wujud penyelenggaraaan PPS secara nasional dimanfaatkan oleh masyarakat wajib pajak baik pribadi maupun badan sejumlah 247.918 wajib pajak dengan nilai jumlah harta yang diungkap Wajib Pajak (WP) sebanyak Rp594,82 Triliun, serta jumlah pembayaran kewajiban dari harta
yang diungkap tersebut dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp61,01 Triliun.
 
Sedangkan untuk Provinsi Riau, Kanwil DJP Riau mencatat partisipasi Wajib Pajak di Provinsi Riau dalam mengikuti Program Pengungkapan Sukarela sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 sebanyak 4.370 Wajib Pajak dengan nilai pengungkapan nilai harta bersih sebesar Rp10,75 Triliun dengan total PPh yang dibayarkan sebesar Rp1,043 triliun. 
 
 
Capaian penerimaan Program Pengungkapan Sukarela Kanwil DJP Riau mengalami pertumbuhan sebesar 10,26% jika dibandingan dengan penerimaan dari program Tax Amnesty.
 
Disisi lain, sesuai dengan Undang-undang Harmonisasi Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta dalam rangka meningkatkan optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia akan melanjutkan kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahap IV.
 
Maksud dari Perjanjian Kerja Sama tersebut untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang menjadi kewenangan masing-masing pihak.
 
Ruang lingkup optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah meliputi pembangunan data perpajakan yang berkualitas, pelaksanaan pertukaran data perpajakan, pemanfaatan data dan/atau informasi pajak, pelaksanaan pengawasan bersama di bidang perpajakan, pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas dalam berbagai kegiatan, dukungan kapasitas dalam kegiatan bimbingan teknis dan berbagai kegiatan lain yang dipandang perlu untuk dilaksanakan.
 
Di Provinsi Riau, Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah telah dijalin dengan 4 pemerintah daerah yaitu Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu.
 
 
Pada tahap IV, 8 pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau serta 1 pemerintah Provinsi telah sepakat untuk ikut terllibat dalam perjanjian kerjasama tersebut sehingga nantinya seluruh pemerintah daerah yang berada di Provinsi Riau akan menjalin kerjasama dan turut terlibat dalam berbagai usaha Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
 
Selanjutnya, mulai tanggal 14 Juli 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah maka format baru NPWP telah resmi berlaku.
 
Ada 3 format NPWP terbaru, pertama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk
menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 
 
Kedua, bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit.
 
Ketiga, bagi Wajib Pajak Cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Namun sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id dan mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan
NPWP dengan format terbaru.
 
Selanjutnya, Kantor Wilayah DJP Riau telah menyusun berbagai strategi yang akan
dilaksanakan pada triwulan III seperti kegiatan pengawasan wajib pajak, kegiatan pendataan penilaian dan pengenaan Tahun 2022.
 
Sedangkan untuk mendukung mendukung edukasi perpajakan kepada masyarakat, Kanwil DJP Riau bersama Perguruan Tinggi telah menyelenggarakan program Tax Center serta Relawan Pajak dengan total 29 Perguruan Tinggi yang telah berpartisipasi dan direncanakan 8 perguruan tinggi baru akan resmi ditetapkan menjadi Tax Center pada tahun 2023 yang membuat 28 Perguruan Tinggi resmi menjadi mitra Kanwil DJP Riau.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm