Pohon Ditebang Liar Bertambah, Pemkot Makassar Rugi Ratusan Juta

3 Agustus 2022 14:00 WIB
Pohon ditebang liar di Makassar
Pohon ditebang liar di Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Jumlah pohon yang ditebang secara liar di kota setempat bertambah menjadi 50 lebih.

Seperti disampaikan Camat Rappocini, Syahruddin saat ditemui Rabu (3/8/2022). Dia mengatakan, aksi itu telah dilaporkan ke pihak berwajib.

Pohon yang ditebang milik pemerintah dengan jenis palem. Sejauh ini, belum diketahui identitas dan motif pelaku.

"Ini masih misteri, kemarin malam ada lagi di jalan hertasnin pas depan kantor bawaslu Makassar. Dua hari lalu di jalan Monginsidi lagi, total sekarang 50 lebih," ujarnya.

Aksi terjadi di sejumlah ruas jalan protokol. Di antaranya jalan hertasning, pelita, minasa upa, monginsidi, jalan pendidikan dan buakana. Pihaknya menaksir total kerugian akibat peristiwa tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Pantes Rezeki Seret, Cepat Tebang 4 Pohon Sarang Makhluk Halus di Halaman Rumah Ini!

"Sudah saya lapor di polsek Rappocini dan sementara penyelidikan. Tapi ini sampai di daerah Gowa karena di pao-pao dia tebang juga itu palm," jelasnya.

Syahruddin menambahkan, aksi sempat terekam kamera pengintai CCTV milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar. Bakal dimanfaatkan untuk menelusuri jejak pelaku.

"Jadi kita semua sudah jalan tp saya sangat berharap ini CCTV bisa berfungsi yang ada dalam kota," sambungnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Aryati Puspasari Abady dimintai tanggapan. Menurutnya, tindakan penebangan pohon itu masuk dalam pengrusakan fasilitas umum. Pasalnya, pohon tersebut sengaja ditanam untuk penghijauan.

"Saya sudah turun ke lokasi, pohon yang jadi sasaran dari jenis palem. Padahal beberapa jenis tanaman lain tidak dirusak," jelasnya dalam pesan WhatsApp.

Baca Juga: 5 Pohon di Jalan Andalas Makassar Ditebang Tanpa Izin Pemerintah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm