KemenKopUKM Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi Tenaga Pendamping KUMKM

4 Agustus 2022 15:00 WIB
SesmenKopUKM Arif Rahman Hakim
SesmenKopUKM Arif Rahman Hakim ( Humas Kementerian Koperasi dan UKM)

“Tentunya diharapkan juga bisa menambah kemampuan kita dalam menyerap tenaga kerja. Dengan wirausaha produktif yang terus naik, maka bisa menciptakan lapangan kerja dan wirausaha baru, bahkan mungkin meningkatkan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Arif.

Tak hanya itu, SesKemenKopUKM juga mengingatkan akan pentingnya pemahamannya terhadap manajemen kualitas, sehingga produk-produk UMKM diharapkan mempunyai daya saing yang lebih baik ke depan.

“Ke depan sesuai arahan Pak Menteri Teten, kalau nanti anggaran kementerian ditambah, bisa juga dimanfaatkan untuk membangun rumah kemasan bagi produk UMKM, sehingga bisa naik level. Mari kita berdoa, mudah-mudahan tahun 2023 nanti anggaran untuk rumah kemasan akan terwujud. Kami sedang usulkan,” ungkap Arif.

KemenKopUKM juga memilki 6 modul buku pedoman yang menjadi semacam sumber pembelajaran bagi tenaga pendamping, yang berisikan tentang pengetahuan dan upaya-upaya peningkatan usaha UMKM, hingga ekspor impor.

Selanjutnya kata Arief, target kedua yang ingin dicapai KemenKopUKM adalah berupaya agar bisa memenuhi target dalam hal digitalisasi, agar di akhir tahun 2024 bisa tercapai 30 juta pelaku UMKM yang onboarding atau mengakses teknologi informasi.

Di kesempatan yang sama, Kepala Biro Manajemen Kinerja, Organisasi dan SDM Aparatur Kementerian Koperasi dan UKM Bastian menyampaikan, acara forum tenaga pendamping yang dilaksanakan pada Rabu-Jumat (3-6 Agustus 2022) di Kota Surabaya, Jawa timur ini, merupakan bentuk sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Acara ini bertujuan untuk membantu daerah dalam meningkatkan kapasitas pelaku koperasi dan UMKM di wilayahnya masing-masing.

Ia menjelaskan, program ini telah berjalan sejak tahun 2016, dan pihaknya terus berupaya untuk melakukan inovasi dan meningkatkan kualitas pelaksanaannya pada tahun 2022.

Di mana tahun ini, program tersebut terdiri dari menu pelatihan pendampingan pascapelatihan, layanan bantuan hukum dan pendampingan hukum terkait dengan pelatihan, yang didorong untuk dilaksanakan secara berjenjang baik dari sisi kurikulum maupun pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten kota. Hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 terkait pembagian urusan pemerintah daerah.

Baca Juga: MenKopUKM: Spirit Membangun Brand Lokal Harus Ditumbuhkan dan Diperkuat

Selain itu, ada pula indikator kerja di antaranya, mendorong transformasi usaha informal ke formal bagi UMKM, baik pendaftaran NIB, maupun akselerasi digitalisasi koperasi dan UMKM, termasuk di dalamnya onboarding digital.

Serta meningkatkan akses kredit lembaga keuangan formal bagi pelaku KUMKM, maupun menumbuhkan wirausaha pemula dengan pendampingan rencana bisnis dan pengembangan usaha lainnya.

“Diharapkan, kegiatan ini bisa berlangsung di seluruh Indonesia. Di mana kegiatan ini terlaksana dengan melibatkan asosiasi dan lembaga profesional yang membidangi pelatihan dan pendampingan maupun inkubasi bagi KUMKM,” katanya.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim) Andromeda Qomariah menambahkan, penyediaan tenaga pendamping asal Surabaya ini terselenggara dari sumber dana alokasi KemenKopUKM yang diberikan ke daerah.

Untuk itu, pihaknya berharap dengan jumlah pendamping yang cukup banyak ini akan dapat optimal dalam melakukan tugas kegiatan pendampingan kepada KUMKM.

“Peningkatan kualitas SDM maupun permodalan juga sangat penting. Ke depan diharapkan bisa lebih optimal. Karena terus terang saja, di Jawa Timur sendiri, perkembangan koperasi khususnya untuk koperasi milenial semakin meningkat pesat. Untuk itu, kami sangat berharap kegiatan para pendamping benar-benar dapat bersinergi dengan para pelaku KUMKM yang akan didampingi,” ucapnya.

(*Kilas Pemberitaan)

Baca Juga: Kolaborasi dengan 22 K/L, KemenkopUKM Susun Pedoman Penilaian Kemanfaatan Regulasi Koperasi dan UKM

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm