Gaji yang Diterima Pensiunan PNS di bulan Agustus 2022
Para PNS yang sudah habis masa baktinya atau sudah masuk kategori pensiun akan menerima besaran gaji sesuai golongan sebagai berikut:
Besaran Gaji Janda/duda PNS di Bulan Agustus 2022
Berbeda dengan pensiunan, janda atau duda PNS menerima besaran gaji yang berbeda.
Berikut informasinya sesuai dengan golongan terakhirnya:
Adapun untuk janda atau duda dari PNS pensiunan yang telah meninggal dunia besarannya adalah sebagai berikut:
Pembayaran uang pensiun PNS diatur dengan skema pay as you go, yaitu skema yang berasal dari hasil iuran PNS, sebesar 4.75 persen dari gaji ditambah dana dari APBN.
Setiap awal bulan, para pensiunan akan menerima uang bulanan.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Para PNS Se-Indonesia! Tak Hanya THR dan Gaji ke-13, Rapelan TPP Juga Akan Cair