Minta Maaf, Irjen Ferdy Sambo Sampaikan Bela Sungkawa atas Kematian Brigadir J, Nada Suaranya Jadi Sorotan

5 Agustus 2022 14:05 WIB
Kolase Irjen Ferdy Sambo.
Kolase Irjen Ferdy Sambo. ( Tribunnews/Vincentius Jyestha)

Sonora.ID - Kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J telah memasuki babak baru.

Pada Rabu 3 Agustus 2022, Ajudan Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Eliezer yang menembak Brigadir J telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

“Kami menetapkan Bharada E sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konferensi pers, Rabu, 3 Agustus 2022.

Karena kasus penembakan Brigadir J, Bharada E dijerat pasal pembunuhan yaitu Pasal 338 KUHP 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo juga turut diperiksa pihak Mabes Polri terkait kematian Brigadir J pada Kamis 4 Agustus 2022. Pemeriksaan pun berlangsung hingga tujuh jam.

Baca Juga: Jam Terbang dan Porsi Latihan jadi Kunci Sukses Tim Judo Tunanetra Indonesia

Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri dengan berseragam dinas lengkap pada pukul 10:00 WIB dan keluar ruangan pada 17:10 WIB.

Usai pemeriksaan, Irjen Ferdy Sambo menemui media dan mengungkapkan bela sungkawa atas kematian Brigadir J.

"Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya, di Duren 3," ujar Irjen Ferdy Sambo di depan wartawan.

"Kemudian yang ke-2, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri," tambahnya.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.