Inilah Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah yang Wajib Anda Ketahui!

8 Agustus 2022 16:00 WIB
Ilustrasi balik nama sertifikat tanah
Ilustrasi balik nama sertifikat tanah ( solo.tribunnews.com)

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah yang diterbitkan oleh PPAT

4. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai

5. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa jika dikuasakan, sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket

6. Penetapan Pengadilan dibutuhkan apabila perorangan yang keperdataannya tunduk hukum perdata. Perorangan yang tunduk hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan dan diketahui Kepala Desa/Lurah serta Camat

7. Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang telah dicocokan data aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)

8. Izin pemidahan hak jika terdapat tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan ketika sudah memperoleh izin dari instansi yang berwenang di dalam sertifikat atau surat keputusan

9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket

10. Bukti SSB (BPHTB) serta bukti uang pemasukan ketika pendaftaran hak

Setelah mengetahui dan menyiapkan ke-10 syarat balik nama sertifikat tanah tersebut, Anda pun harus mempersiapkan biaya untuk mendapatkan status kepemilikan tanah di mata hukum.

Baca Juga: Referensi Ide Bisnis, Inilah 5 Contoh Usaha Modal Kecil yang Bisa Anda Lakukan di Rumah, Tertarik Coba?

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Tentu, Anda harus mempersiapkan biaya ketika akan mengurus administrasi yang berhubungan dengan pihak-pihak berwenang.

Agar Anda bisa mendapatkan balik nama sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh kantor BPN, Anda harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 50.000 untuk pengecekan keabsahan.

Berikutnya, biaya balik nama sertifikat tanah yang harus Anda keluarkan lagi di kantor BPN adalah biaya pelayanan aktivitas tersebut.

Anda dapat menghitunganya dengan cara: nilai jual tanah dibagi 1.000 atau (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter/persegi) / 1.000).

Jika Anda sebagai pembeli bidang tanah seluas 1.000 meter persegi dengan harga per meter di angka Rp 500.000, maka biaya balik nama sertifikat tanah yang harus Anda keluarkan sebesar Rp 500.000.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm