Tak Kantongi Dokumen Resmi, Puluhan Kubik Kayu Asal Kalteng Diamankan Dit Polair Polda Kalsel

12 Agustus 2022 10:00 WIB
kayu-kayu ilegal yang berhasil diamankan Polda Kalsel
kayu-kayu ilegal yang berhasil diamankan Polda Kalsel ( Smart Banjarmasin/Razie)

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka Y mengaku mengumpulkan kayu dari warga local dengan harga Rp 35 ribu/batang, untuk kemudian dijual di Kawasan Alalak dengan harga Rp 70 ribu/batang.

“Ini yang kedua kalinya,” aku M.

Ia mengaku berani menjual kayu tanpa dokumen resmi ini dengan alasan telah mengantongi surat keterangan dari lurah.

“(Surat) dari lurah saja,” pungkasnya.

Baca Juga: Kolaborasi Tangguh PLN, ATR/BPN, dan KPK Guna Amankan 399 Aset PLN di Kalteng

PenulisFakhrurazi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm