Gerebek Gudang Oplosan LPG di Gianyar, Bareskrim Polri Amankan 1.000 Tabung LPG dan 16 Mobil Pickup

15 Agustus 2022 15:31 WIB
Gerebek Gudang Oplosan LPG di Gianyar, Bareskrim Polri Amankan 1.000 Tabung LPG dan 16 Mobil Pickup
Gerebek Gudang Oplosan LPG di Gianyar, Bareskrim Polri Amankan 1.000 Tabung LPG dan 16 Mobil Pickup ( )

Bali, Sonora.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama personel Polres Gianyar menggerebek sebuah gudang gas di  Desa Abianbase, Gianyar, Bali, pada Jumat 12 Agustus 2022, pukul 03.00 Wita.

Pasalnya, gudang tersebut disinyalir menjadi tempat pemindahan isi LPG dari tabung gas berukuran 3 kg ke tabung gas berukuran 12 kg dan 50 kg.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda  Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
 
Dijelaskan, bahwa aparat kepolisian telah mengamankan 1 orang terduga pelaku dalam penggerebekan itu.
 
Terduga pelaku adalah seorang laki-laki berinisial KT berumur 50 tahun, dengan alamat sementara di  Desa Abianbase, Gianyar.
 
Lebih lanjut, Satake Bayu mengungkapkan bahwa pada mulanya Bareskrim mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya upaya pengoplosan isi gas dari tabung gas bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung gas berukuran 12 kg di daerah Gianyar.
 
 
Selanjutnya, pihak Bareskrim bekerjasama dengan aparat Polres Gianyar melakukan penyelidikan.
 
"Informasi masyarakat itu diterima oleh Bareskrim. Kemudian Bareskrim bersama-sama dengan Polres  Gianyar melakukan penyelidikan," ucapnya saat dikonfirmasi pada Minggu 14 Agustus 2022.
 
 
Kronologis kejadian, Pada Jumat 12 Agustus 2022, sekitar pukul 03.00 Wita, aparat Bareskrim bersama personel Polres Gianyar melakukan penangkapan terhadap KT di lokasi kejadian.
 
Terduga pelaku diamankan aparat kepolisian saat sedang melakukan pengoplosan gas LPG. 
 
Dari tempat penggerebekan, aparat kepolisian mengamankan beberapa barang bukti.
 
Di antaranya 16 mobil bak terbuka (pickup), 1.000 tabung gas LPG ukuran 3 kg, 200 tabung gas LPG ukuran 12 kg, 40 tabung gas LPG ukuran 50 kg, besi pipa kecil yang digunakan terduga pelaku sebagai alat suntik untuk memindahkan isi tabung gas, timbangan, terpal, serta karet tabung gas.
 
Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku disangkakan pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 55 dan/atau Pasal 53 huruf c atau Pasal 53 huruf d UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
 
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres  Gianyar guna penyelidikan lebih lanjut.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm