Polda Sumsel Sosialisasikan Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative

16 Agustus 2022 12:48 WIB
Polda Sumsel Sosialisasikan Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative
Polda Sumsel Sosialisasikan Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative ( Foto pribadi Jati)

Palembang, Sonora.ID – Dalam acara talkshow bersama Polda Sumsel (15/08/2022) yang membahas tentang Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative.

Kompol. Drs. Benny, SH.MH, Kaur Suhluhkum, Bidang Hukum Polda Sumsel mengatakan bahwa restorasi justice merupakan penyelesaian perkara diluar pengadilan, secara bersama terlapor, pelapor dan masyarakat.

“ Sudah banyak diterapkan di Indonesia mulai tahun 2022 karena sangat dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan restorasi justice memiliki beberapa persyaratan.

Persyaratan materil antara lain tidak ada penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik social.

Ada pernyataan semua pihak dari pelaku diterima korban dan dinyatakan dihadapan hukum, masyarakat tidak keberatan, kesalahan pelaku tidak berat yakni kesalahan dalam bentuk kesengajaan dan pelaku bukan residivis.

Syarat formil antara lain surat perdamaian kedua  pihak, surat pencabutan perkara dari korban, surat pernyataan perdamaian atau akte danding dan perselisishan yang berperkara, pelapor dan keluarga besar, semua harus diketahui RT setempat dan penyidik.

Baca Juga: Road to 6th Anniversary Hotel Santika Radial Palembang Gelar Bakti Sosial 

Membuat berita acara tambahan, mengajukan gelar perkara, membawa pakar hukum dan kesatuan.

Peserta gelar perkara wajib memberi saran dan pendapat. perkara tidak bisa di restorasi justice bila separuh lebih yang hadir tidak menyetujui. Pelaku tidak keberatan mengganti rugi terhadap korban.

“ sudah banyak dilakukan. Juga diwajibkan kepada seluruh penyidik, bila perkara tidak berat dan mau di restorasi justice. Bila penyidik menolak dapat dilaporkan ke irwasda. Salah satu contohnya artis actor laga Iko Uwais yang relative tidak berat dan bukan residivis akhirnya berdamai,” ujarnya.

Dasar hukum restorasi justice adalah undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang system peradilan serta diatur kembali dalam peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorasi justice.

Restorasi justice diperlukan karena untuk memperdayakan korban, pelaku, keluarga dan masyarakat.

Untuk memperbaiki sesuatu perbuatan melawan hukum menggunakan kesadaran dan keinsafan sebagai landasan untuk memperbaiki kehidupan masyarakat.

Yang terutama adalah diseluruh dunia menggunakan restorasi justice karena lembaga permasyarakatan sudah melebihi kapasitas.

Baca Juga: Road to 6th Anniversary Hotel Santika Radial Palembang Gelar Bakti Sosial

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm