Pemkab Karanganyar Permudah Sedekah di Masjid Pakai QRIS

31 Agustus 2022 18:00 WIB
Pemkab Karanganyar Permudah Sedekah di Masjid Pakai QRIS
Pemkab Karanganyar Permudah Sedekah di Masjid Pakai QRIS ( tribunnews.com)

 

Karanganyar, Sonora.ID - Kini dalam melakukan transaksi sebagian masyarakat telah menggunakan transaksi non tunai seperti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Program transaksi non tunai juga sudah sampai ke masjid. Lembaga amil zakat di Kabupaten Karanganyar diberikan fasilitas cara pengumpulan donasi umat melalui sistem tersebut.

Bank Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Karanganyar juga membantu para dermawan agar memudahkan untuk melakukan sedekah melalui program transaksi non tunai itu.

Menurut Kepala Perwakilan BI Solo, Nugroho Joko Prastowo mengungkapkan pihaknya  mengundang seluruh takmir masjid dan unit pengumpul zakat (UPZ) diundang sosialisasi, dan bekerjasama dengan Baznas mengoptimalkan penerimaan Zakat Infak Sedekah (ZIS) dengan mengenalkan QRIS.

"Hal ini dilakukan agar memudahkan masyarakat Karanganyar menunaikan Zakat Infaq dan Sedekah," jelasnya, Selasa (30/8/2022).

Nugroho mengungkapkan pembayaran ZIS tersebut menggunakan dengan sistim tersebut yang biasa dipakai transaksi jual beli. Dengan mekanisme yang sama, diharapkan para dermawan lebih efektif dan efisien.

"Cukup mencetak kode QRIS di masjid atau tempat strategis lainnya, mudah, kapan saja dan dapat di mana saja, bahkan kode QRIS dapat di-share ke grup-grup media sosial," jelasnya.

Baca Juga: Alami Gizi Buruk, Bayi Asal Karanganyar Dilarikan Ke RSUD Dr Moewardi Solo

Nugroho mengatakan, QRIS yang dipakai menyalurkan ZIS tertuju rekening Baznas Kabupaten Karanganyar. Pihaknya bersama Pemkab Karanganyar juga menyepakati adannya gerakan tersebut.

Dia menjelaskan, kode QRIS yang dikeluarkan BI itu dapat diakses aplikasi mobile banking dari bank manapun maupun dompet digital.

Drinya juga mengatakan semua wilayah sudah tersosialisasi QRIS, hanya kendalanya seperti susah sinyal provider dan edukasi.

Tak hanya itu, Bupati Karanganyar, Juliyatmono menuturkan QRIS dan kotak amal diwajibkan ada di tempat usaha di wilayahnya. Kebijakan tersebut itu tertuang di SE yang ditandatanganinya pada 22 Agustus 2022.

Juliyatmono mengatakan perolehan ZIS di Karanganyar didominasi sumbangan ASN. Dengan metode non tunai pembayaran ZIS, maka porsi sumbangan dari masyarakat bakal lebih kentara.

"Tidak ada alasan sulit sedekah, sedekah itu ibarat sumur yang diambil airnya justru terus bertambah," tambahnya.

 Baca Juga: Apes Nasib Pedagang HIK Karanganyar Dibayar dengan Uang Palsu

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm