Kebut Revitalisasi Pabrik, PT. Pusri Pastikan Ketersediaan Pupuk Bersubsidi Aman Hingga 2023.

7 September 2022 14:10 WIB
( foto : Humas PT.Pusri)

Sonora.ID - Tidak dipungkiri keberadaan industri pupuk yang merupakan sektor hulu dari terbentuknya proses pertanian dan ketersediaan pangan nasional, sangat memegang peran strategis terhadap keberhasilan hasil pertanian di Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian, pada tahun 2022 ini telah mengalokasikan anggaran subsidi pupuk sebesar lebih dari Rp25 triliun untuk memenuhi kebutuhan sekitar 16 juta petani.

Jumlah ini  terdaftar dalam Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional.

Mengutip siaran pers Kemenko Perekonomian RI pada 15 Juli 2022, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Musdhalifah Machmud mengatakan kebijakan subsidi pupuk ini merupakan bentuk kehadiran Pemerintah dalam membantu petani, di mana pupuk merupakan salah satu komponen biaya dalam usaha tani.

Baca Juga: Pupuk Ber-SNI Berikan Dampak Positif Bagi Semua Pihak! Siapa Saja?

“Pemerintah akan terus berupaya agar penyediaan sarana pertanian ini memenuhi prinsip 6T, yakni tepat waktu, tepat mutu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat lokasi, dan tepat harga bagi petani,” tutur Musdhalifah

Sejalan dengan program peningkatan produktivitas dan kualitas pertanian Indonesia, dukungan dari berbagai pihak diperlukan, termasuk standar mutu dari pupuk yang akan digunakan petani.

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad saat ditemui di Jakarta pada Selasa (2/8/2022) menyatakan BSN telah menetapkan 29 Standar Nasional Indonesia (SNI) pupuk.

Kukuh menegaskan pemerintah tidak menoleransi peredaran atau penjualan pupuk jika tidak memenuhi persyaratan mutu SNI yang sudah diberlakukan secara wajib.

Penggunaan pupuk yang tidak sesuai dengan persyaratan mutu SNI berpotensi merusak unsur hara dalam tanah serta tanaman, sehingga dapat mempengaruhi keberhasilan panen dan fungsi kelestarian lingkungan hidup.

“Penggunaan pupuk ber-SNI berarti mendukung peningkatan produksi dan mutu produk pertanian Indonesia”, ujarnya.

Baca Juga: Subur Alami, Begini Cara Mudah Membuat Pupuk Organik dengan Sisa Dapur

Komitmen serupa juga disampaikan BUMN Produsen Pupuk seperti PT. Pusri. Direktur Utama PT Pusri, Tri Wahyudi Saleh meyakini, Pusri, sebagai aset kebanggaan Sumatera Selatan, menjadi bagian yang dibutuhkan dalam ketahanan pangan nasional, sehingga akan terus berproduksi dan berkomitmen untuk mempertahankan produktivitas hasil pertanian nasional.

Saat ini, Pusri ditugaskan pemerintah untuk menyalurkan sekitar 1,9 juta ton pupuk bersubsidi ke wilayah kerja yang terdiri dari provinsi Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

“Sampai dengan semester 1 tahun 2022, kami telah menyalurkan Public Service Obligation (PSO) untuk pupuk bersubsidi sebanyak 1.020.154 ton yang sudah ber-Standar Nasional Indonesia (SNI) kepada petani pangan,” ungkap Tri.

Menurut Tri, Pusri harus tetap sustain dan continue untuk mempertahankan stabilitas dan ketahanan pabrik sehingga tetap dapat memproduksi sekitar 2,6 juta ton pupuk urea dan 300 ribu ton pupuk NPK yang sesuai dengan SNI.

Oleh karena itu, Pusri akan melakukan revitalisasi pabrik yang sudah lama dengan pabrik pupuk baru yang lebih efisien, hemat energi, dan ramah lingkungan.

Baca Juga: Produsen Pupuk Bantah Terjadi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi Bagi Petani Sulawesi Utara

“Proyek Revitalisasi Pabrik Pusri-IIIB sedang kami kerjakan tahun ini dan diharapkan dua tahun mendatang Pusri akan memiliki pabrik yang lebih efisien sehingga meningkatkan produktivitas dan saya saing perusahaan. Pabrik Pusri-IIIB memiliki kapasitas produksi sebesar 1.350 ton amoniak per hari atau 445.500 ton per tahun, dan 2.750 ton pupuk urea per hari atau 907.500 ton per tahun,” ujarnya.

Tri mengaku sempat terkendala pasokan bahan baku pupuk yang disebabkan oleh perang Rusia dan Ukraina.

Karena Rusia merupakan negara eksportir bahan baku pupuk terbesar.

Namun, kondisi tersebut tidak berlangsung lama, karena saat ini pasokan bahan baku pupuk sudah masuk dan aman sampai dengan akhir tahun ini.

Begitu pula untuk ketersediaan pasokan gas aman sampai dengan tahun 2045.

“Kami telah melakukan kontrak gas jangka panjang, sehingga dapat kami pastikan bahan baku untuk kebutuhan produksi pupuk akan lancar,” tegas Dirut Pusri.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN), Heru Suseno mengatakan, sesuai arahan Presiden Jokowi, pemerintah bersama stakeholder harus memaksimalkan potensi pertanian Indonesia dalam menjaga ketahanan pangan.

Baca Juga: Tinjau Gudang Pupuk, Mentan Pastikan Cukup untuk Petani Kalsel

“Standardisasi yang didukung dengan kegiatan penilaian kesesuaian dapat secara signifikan berkontribusi pada terwujudnya ketahanan pangan,” ungkap Heru.

Saat ini, BSN telah menetapkan 3.018 Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait pertanian dan teknologi pangan. 

Dari SNI lingkup pertanian dan teknologi pangan tersebut, terdapat 29 SNI pupuk yang masih berlaku dan 9 diantaranya merupakan SNI wajib.

Dari 29 SNI pupuk, 28 SNI dirumuskan oleh Komite Teknis 65-06 Produk Agrokimia seperti SNI 2803 Pupuk NPK padat dan SNI 2801 Pupuk urea.

Sedangkan terdapat 1 SNI yang dirumuskan oleh Komite Teknis 65-08 Produk perikanan non-pangan yaitu SNI 8267 kitosan cair sebagai pupuk organik.

Heru menilai, penggunaan pupuk yang berkualitas juga menentukan keberhasilan sektor pertanian.

Pasalnya, pupuk dapat meningkatkan dan mempercepat pertumbuhan dan perkembangan tanaman.

Langkah Pusri melalui produksi pupuk ber-SNI dinilai Heru dapat membantu meningkatkan dan mempercepat hasil produksi tanaman serta meningkatkan kesuburan tanaman yang akan mendukung peningkatan produksi hasil pertanian untuk mengantisipasi krisis pangan.

“Adanya SNI dalam produk pupuk dapat memberikan jaminan bahwa pupuk tersebut telah memenuhi syarat mutu pupuk yang telah dirumuskan oleh para ahli,” pungkas Heru.

Baca Juga: Kendala Pupuk Bersubsidi Karena Petani PPU Belum Memakai E-Tani

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm