Setelah selesai berobat di sana, ia kemudian kembali ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Jayapura.
3. Ditegur Kemendagri
Rupanya kepergiannya ke Papua Nugini berbuntut panjang hingga mendapatkan tefgyran dari pihak Mendagri.
Sebab segala aktifitas pejabat negara yang hendak berpergian keluar negeri harus berdasarkan izin.
Hal itu diatur dalam UU pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 59 tentang Tata cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Ditegaskannya, Kemendagri akan memberi ijin kepala daerah yang ingin berobat termasuk ke luar negeri.
"Pak Gubernur tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri, padahal kalau memang urgen, komunikasi sama saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul, kalau memang tujuannya untuk kepentingan kesehatan, pasti kita izinkan," katanya.
Kemendagri melalui Dirjen Otda tertanggal 1 April telah mengeluarkan teguran terkait kunjungan keluar negeri kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca Juga: Harta Mendadak Naik Rp 12 Miliar, Ini Total Kekayaan Lukas Enembe Tersangka Kasus Gratifikasi
4. Tak Percaya Undang-Undang
Ketidakpercayaannya terhadap undang-undang diungkapkan secara langsung pada saat menghadiri acara yang dibawakan oleh presenter Najwa Shihab.
Pihak Najwa bahkan menanyakan secara langsung perihal tindakan Lukas yang tak mempercayai kekuatan dari Undang-undang.
"Gubernur tapi tidak percaya dengan kekuatan undang-undang Pak Lukas?" tanya Najwa Shihab kaget.
"Enggak," jawab singkat Lukas.
"Undang-undang 21 itu tidak berjalan, hanya dikasih uang begitu saja kan, kewenangan tidak ada," tambahnya.
"Di Papua undang-undang tertentu, baru satu PP yaitu Majelis Rakyat Papua (MRP) yang lain semua tidak ada. Ini sudah lebih dari 20 tahun. Jakarta tidak bisa kasih," papar Lukas.
Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Dicegah Keluar Negeri