Pengusaha Walet di Banjarmasin Diberi SP, Pendapatan Baru Separo

16 September 2022 13:25 WIB
Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo
Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Sejumlah pengusaha sarang walet di Banjarmasin mendapat Surat Peringatan (SP) dari Pemerintah Kota Banjarmasin, lantaran menunggak pajak.

"Ada sekitar empat atau enam pengusaha. Kalau tidak salah sudah SP 2," ucap Edy Wibowo, Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, kepada Smart FM.

Edy menegaskan, jika Surat Peringatan yang dilayangkan tidak juga diindahkan oleh pengusaha, maka pihaknya tidak segan-segan membawa persoalan itu ke ranah hukum.

"Jika sampai SP 3 tidak direspon, kita akan bawa kejaksaan untuk menindaklanjuti persoalan ini. Kita juga sudah ada koordinasi dengan kejaksaan," tegas Edy.

Terlebih sampai saat ini menurut Edy, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sarang walet baru terealisasi 50 persen, dari target sekitar 400 juta rupiah per tahun.

"Targetnya kecil sebenarnya," pungkasnya.

Baca Juga: Pantas Sandra Dewi Mau Konsumsi Sarang Burung Walet Hingga Puluhan Juta, Ternyata Sarang Burung Walet Bisa Bikin...

Meski diakui Edy, potensi pendapatan dari sektor pajak tersebut bisa lebih besar dari target yang ada.

Mengingat, dari data yang terhimpun, setidaknya ada sekitar 24 titik usaha sarang burung walet yang beroperasi dan mayoritas pemiliknya ada warga luar Banjarmasin.

"Kebanyakan pengusahanya bukan orang sini (Banjarmasin)," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Pertanian dan pihak terkait lainnya, guna pencocokan data pengusaha sarang walet.

"Kita masih berusaha menghimpun data lagi. Karena dulunya penarikan pajak walet ada di Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan. Sekarang semenjak 2021 dilimpahkan ke BPKPAD," tuntasnya.

Baca Juga: Ari Lasso Sudah Gak Percaya Lagi! Dulu Rajin Makan Sarang Burung Walet, Sekarang Pilih Berhenti, Sarang Burung Walet Bisa Bikin Kanker Makin Ganas?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Sejumlah pengusaha sarang walet di Banjarmasin mendapat Surat Peringatan (SP) dari Pemerintah Kota Banjarmasin, lantaran menunggak pajak