Dianggap Memecah Belah NKRI, Mantan Anggota DPR Ini Laporkan Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Ke Polda Jabar

23 September 2022 11:00 WIB
Mantan anggota DPR RI Rusdi Taher (jas coklat) saat memperlihatkan hasil laporannya kepada media di Bandung, Kamis (22/9/2022)
Mantan anggota DPR RI Rusdi Taher (jas coklat) saat memperlihatkan hasil laporannya kepada media di Bandung, Kamis (22/9/2022) ( Indra Gunawan)

Bandung, Sonora.ID - Sempat viral di media sosial, sebuah video berisi ungkapan keresahan yang disampaikan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara berinisial NA mengenai kondisi Sulawesi Tenggara dengan segala sumber kekayaan alam yang dimilikinya. 
 
Video yang beredar saat menyambut HUT Kemerdekaan RI ke 77 Agustus lalu, dianggap meresahkan dan mendikotomikan antara penduduk Sulawesi Tenggara dengan pendatang
 
Terkait dengan itu, mantan Gubernur tersebut dilaporkan oleh seorang mantan Anggota DPR RI tahun 1992-1997 dari Provinsi Sulawesi Tenggara Rusdi Taher, ke Mapolda Jawa Barat (Jabar) karena pernyataan-pernyataannya dianggap dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, serta menimbulkan rasa permusuhan dan kebencian.
 
 
"Hari ini, saya melaporkan seorang narapidana korupsi yang juga mantan Gubernur Sulawesi Tenggara berinisial NA, ke Polda Jabar mengenai ujaran-ujarannya yang dapat memecah belah persatuan NKRI," tegas Rusdi kepada awak media di Bandung, Kamis (22/9/2022).
 
"Laporan ini saya sampaikan dengan sebelumnya saya mempertimbangkan berbagai aspek, baik aspek hukum atau yuridis, sosiologis maupun psikologis," ucap Rusdi.
 
"Saya kenal cukup baik saudara NA, dan laporan ini saya buat tidak ada motivasi negatif serta tidak ada maksud atau dendam pribadi. Saya hanya ingin melihat negeri ini damai, sejahtera, rukun dan bermartabat," tuturnya.
 
Rusdi menjelaskan, laporannya ke Polda Jabar lantaran locus delicti kejadian ada di wilayah Jawa Barat mengingat NA saat ini sedang ditahan di Lapas Sukamiskin Kota Bandung.
 
Lebih lanjut Rusdi mengatakan, bahwa pernyaatan NA kala itu dinilai menimbulkan rasa permusuhan dan kebencian sehingga dikualifikasikan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE. 
 
"Tidak seharusnya dia mengucapkan hal tersebut. Apalagi dia pernah memimpin Sulawesi Tenggara," kata Rusdi.
 
Rusdi mengatakan apa yang diucapkan NA tidaklah berdasar. Menurut Rusdi, diri dan keluarganya adalah pendatang yang mengabdi di Sulawesi Tenggara
 
"Kami semua memang bukan asli Sultra, tapi mungkin lebih mencintai Sultra, kami tidak pernah merampas sumber daya alam Sultra. Bahkan kami bahu-membahu dengan penduduk setempat untuk membangun Sultra. Tak ada perbedaan antara orang asli Sultra dengan pendatang. Apa yang kami lakukan adalah mengabdikan diri di negeri dimana kami tinggal. Di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung," ungkap Rusdi yang juga seorang Ketua Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia.
 
"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan akal sehat dan rasional. Sebagai mantan wakil rakyat, saya merasa berkewajiban untuk bersuara dan memberikan nasehat-nasehat yang berguna untuk negeri ini. Harapan saya, jangan lagi mendikotomikan antara penduduk asli dan pendatang. Karena menurut saya siapapun bisa jadi pemimpin di suatu daerah asalkan dia memiliki kompetensi dan dipercaya oleh rakyat bukan berdasarkan kesukuan atau pun putra asli daerah," pungkasnya.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm