3 Jenis Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia, Lengkap dengan Pengertian Beserta Contohnya

24 September 2022 09:20 WIB
3 Jenis Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia, Lengkap dengan Pengertian Beserta Contohnya
3 Jenis Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia, Lengkap dengan Pengertian Beserta Contohnya ( pixabay)
  • Pemerintah berwenang menentukan besarnya pajak terutang.
  • Wajib pajak bersifat pasif.
  • Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh pemerintah.

Contohnya, pajak bumi dan bangunan (PBB) di mana pemerintah menerbitkan surat ketetapan pajak yang berisi rincian besaran PBB terutang setiap tahunnya.

Baca Juga: 25 Contoh Judul Skripsi Jurusan Akuntansi, Paling Mudah untuk Dikerjakan!

2. Self Assessment System

Sistem Pemungutan pajak ini memberikan wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besaran pajaknya kepada pemerintah.

Karena besaran pajak terutang ditetapkan oleh wajib pajak, maka peran pemerintah atau institusi pemungut pajak hanya mengawasi melalui serangkaian tindakan pengawasan atau penegakkan hukum.

Ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak self assessment adalah:

  • Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak.
  • Wajib pajak bersifat aktif.
  • Pemerintah tidak ikut campur dan hanya mengawasi.

Contohnya, pajak pembelian barang (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) dimana wajib pajak wajib melaporkan PPh dan PPN ke pemerintah melalui sistem administrasi online oleh pemerintah.

Baca Juga: 2 Penggolongan Sumber Daya Alam, Lengkap Pengertian dan Contohnya

3. With Holding System

Sistem pemungutan Pajak ini memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong dan memungut besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.

Sistem pemungutan pajak ini disebut juga dengan jenis pajak potong pungut dan dinilai adil bagi masyarakat.

Ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak with holding system adalah:

  • Pihak ketiga berwenang menentukan besarnya pajak terutang.
  • Menerbitkan bukti potong atau bukti pungut bagi wajib pajak yang sudah melunasi pajak terutang.

Contohnya, pemotongan penghasilan karyawan oleh bendahara instansi di mana bukti pemotongan tersebut akan dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh atau SPT Masa PPN.

Itulah tadi ulasan tentang Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm