Fatwa MUI: Permainan Capit Boneka Haram!

26 September 2022 07:42 WIB
Fatwa MUI: Permainan Capit Boneka Haram!
Fatwa MUI: Permainan Capit Boneka Haram! ( Pexels)

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh juga mengungkapkan soal hukum permainan capit boneka yang belakangan diperbincangkan.

"Ya (haram)," kata Asrorun.

Asrorun menyebut permainan capit haram karena pada dasarnya dilakukan dengan cara spekulasi dan/atau untung-untungan untuk memperoleh barang/keuntungan.

"Permainan yang mengeluarkan uang untuk sesuatu aktivitas, termasuk permainan, yang dasarnya dilakukan dengan cara spekulasi dan/atau untung-untungan untuk memperoleh barang/keuntungan hukumnya haram," ujar Asrorun.

Fatwa haram permainan capit boneka sudah diatur dalam fatwa tentang Permainan pada Media/Mesin Permainan yang Dikelola Anggota Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI).

Fatwa tersebut sudah ditetapkan pada 3 Oktober 2007 lalu.

Sebagai alternatif, ada beberapa permainan pada mesin yang diperbolehkan atau mubah dalam fakta MUI, yaitu:

1. Media/mesin permainan dan hiburan yang murni menjual jasa atau sewa tanpa memberikan hadiah/souvenir. Misalnya: permainan pada media/mesin kategori Kiddy Ride, Softplay, Mesin Foto, Mesin Simulator, Mesin Attraction dan Major Ride.

2. Media/mesin permainan dan hiburan yang memberikan hadiah (reward) atas dasar keterampilan pemain dan tidak mengandung unsur judi. Misalnya: permainan pada media/mesin kategori Mesin Vending dan sebagian Mesin Redemption.

Adapun yang dihukumi haram adalah:

Permainan pada media/mesin permainan yang memberikan hadiah/souvenir atas dasar untung-untungan semata dan mengandung unsur judi. Misalnya: permainan pada media/mesin kategori Medal Game, Pusher Machine dan sebagian Mesin Redemption.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa: Ada Tiga Rekomendasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 saat Puasa

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm