Terus Merugi, Nelayan Kepiting Kalsel Desak Aturan Soal Ukuran Dicabut

26 September 2022 15:00 WIB
Kepiting Bakau
Kepiting Bakau ( )

Untuk itu, pihaknya menuntut pemerintah segera mencabut aturan itu agar kerugian tidak semakin meluas. Apalagi di tengah kondisi pasca pandemi seperti sekarang, di mana banyak yang terdampak dari sisi perekonomian.

“Jika perlu waktu untuk mencabut, setidaknya bisa lewat surat edaran agar dapat diterapkan secepatnya,” tambah Lukman.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Imam Suprastowo berjanji akan secepatnya menindaklanjuti tuntutan tersebut ke tingkat pusat.

“Kami secepatnya akan menindaklanjuti tuntutan dan aspirasi tersebut ke pusat karena memang merugikan para nelayan dan pekerja tambak kepiting,” ungkap Imam.

Baca Juga: Harganya Turun Drastis, Pemprov Kalsel Dorong Hilirisasi Karet

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Selatan, Rusdi Hartono.

Bersama dengan DPRD Provinsi, aspirasi tersebut akan disampaikan kepada pemerintah pusat dan pihak terkait lainnya.

“Termasuk ke tingkat DPR RI dalam hal ini Komisi IV yang salah satu kewenangannya adalah masalah kelautan,” ungkapnya.

Rusdi mengakui, aturan yang baru terbit itu terbilang merugikan karena dihapuskannya syarat lain untuk dapat mengekspor kepiting bakau.

Dalam aturan sebelumnya, tertulis bahwa untuk keperluan ekspor, minimal ukuran karapas kepiting bakau adalah 12 cm atau setidaknya memiliki berat 150 gram. 

“Nah, dalam aturan baru itu, yang berat 150 gram dihapuskan dan tinggal yang 12 cm. Padahal selama ini nelayan kita berpatokan dari ukuran berat minimal itu,” pungkas Rusdi. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.