Efisienkan Surat Menyurat, Pemprov Jateng Luncurkan Aplikasi Tata Praja

26 September 2022 18:20 WIB
Launching Aplikasi Tatapraja di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, pada Jumat, 23 September 2022.
Launching Aplikasi Tatapraja di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, pada Jumat, 23 September 2022. ( Dok. Humas Pemprov Jateng)

Semarang, Sonora.ID - Pada Jumat, 23 September 2022 lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan aplikasi Tatapraja.

Tatapraja adalah sebuah aplikasi manajemen surat menyurat secara elektronik yang merupakan pengembangan dari tata naskah dinas elektronik (TNDE).

Tatapraja tersedia dalam bentuk website https://tatapraja.jatengprov.go.id, aplikasi Android, dan juga akan segera tersedia di aplikasi IOS.

Sebagai langkah untuk mempercepat birokrasi, serta memperluas sasaran ke pemerintah Kabupaten, Kota, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah baru saja meluncurkan Aplikasi Tatapraja.

Peluncuran Aplikasi Tatapraja dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, yang didampingi oleh Ketua Komisi A DPRD Jateng, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Biro Organisasi Setda Jateng, dan Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Jateng, yang dilaksanakan di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang.

Baca Juga: Sepenggal Cerita di Kedai Susu Karangdoro, STMJ Legend yang Ada di Semarang

Sumarno mengatakan, aplikasi Tatapraja merupakan program tindak lanjut dari visi misi Jateng, dalam rangka efisiensi tata kelola pelaksanaan administrasi di Pemerintah Jawa Tengah.

Hal itu juga sejalan dengan program dari Pemerintah Pusat untuk menuju ke era digitalisasi. Ia berharap, aplikasi tersebut bisa memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Sumarno selaku Sekda berharap, adanya aplikasi Tatapraja  dapat menjadikan tata kelola pemerintah lebih efektif, efisien, tepat, akurat, dan cepat.

Diakui, aplikasi yang diinisiasi Dinas Komunikasi dan Informatika Jateng tersebut memang belum sempurna.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm