3 Pria Pencari Barang Bekas Nekat Curi Perabotan di Ruko Sukoharjo

30 September 2022 16:40 WIB
Tahanan Polres Sukoharjo.
Tahanan Polres Sukoharjo. ( Dok. Tribun News)

Sukoharjo, Sonora.ID - Tiga orang pencari barang bekas atau tukang rongsok melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Bulu, Sukoharjo.

Dua dari tiga pelaku, AS dan S kini sudah diamankan oleh Polres Sukoharjo. Sementara satu pelaku lain atas nama JO masih dalam pengejaran. 

AKBP Wahyu Nugroho Setyawan selaku Kapolres Sukoharjo, mengatakan pencurian itu dilakukan pelaku di sebuah ruko di Desa Tiyaran, Bulu, Sukoharjo pada Senin (26/9/2022) lalu.

"Sekitar pukul 08.00 pagi, pemilik mengecek ruko tapi menemui pintu samping ruko sudah rusak sementara pintu bagian depan rusak," kata dia, Kamis (29/9/2022). 

Baca Juga: Hujan Deras dan Arus Sungai Meningkat, Jembatan Sasak Bengawan Solo Ambrol

Menurut Wahyu, saat pemilik masuk ke dalam ruko diketahui bahwa sejumlah perabotan dan alat elektronik sudah tidak ada di tempat. Adapun kondisi di dalam ruko tersebut sudah acak-acakan.

Barang yang hilang tersebut diantaranya, lima kulkas dua pintu maupun satu pintu, tiga mesin cuci, tujuh kompor gas, empat mixer, dua blender, empat dispenser dan dua bor tembok yang ditaksir nilainya mencapai Rp 20 juta.

Menurut keterangan, dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan sarana seperti mobil pick up, tang dan juga tali yang digunakan untuk proses pengangkutan.

"Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Pasar Kliwon pada tanggal 27 September termasuk dengan barang bukti," jelas Wahyu.

Kapolres mengungkap, pelaku berdalih barang-barang tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Namun dari puluhan barang yang diambil itu, belum ada yang terjual sama sekali.

Berdasarkan keterangan salah satu pelaku, awalnya mereka berniat untuk mencari rongsok di sekitar ruko, tapi ketiga pelaku akhirnya sepakat untuk mengambil barang-barang di ruko tersebut.

Baca Juga: Kades Terjerat Kasus Korupsi, Pemkab Karanganyar Tunjuk Plt Untuk Pimpin Desa Berjo Ngargoyoso

Kapolres menambahkan, para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke -4, dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Sementara itu, pemilik ruko Evi Handayani (35) mengaku bahwa ruko miliknya itu masih dalam proses pembangunan.

"Masih baru, masih proses pembangunan jadi belum sempat buka. Itu di ruko juga ada mebelnya, untuk barang elektronik tidak diambil semua, tapi disisakan," tuturnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.