Sonora.ID - Dengan berkembangnya teknologi kini segala aktivitas manusia dapat dilakukan dengan mudah. Salah satunya perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM kini sudah dapat dilakukan secara online atau daring.
Namun, pastikan terlebih dahulu Anda tidak melewati batas masa SIM berlaku ya! Lantas bagaimana cara dan apa saja syarat yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan SIM?
Dikutip dari MotorPlus, berikut ini beberapa syarat yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Mengandalkan e-SIM di Gadget, Apa Bedanya dengan SIM Biasa?
Sementara itu, terkait dengan cara perpanjangan SIM sendiri kini dapat dilakukan dengan mudah.
Anda cukup memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri dan melakukan langkah-langkah berikut ini.
Cukup mudah, bukan? Berdasarkan ketentuan dalam Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019 SIM ini pun berlaku selama 5 tahun sesuai dengan tanggal terbitnya.
Baca Juga: Perpanjangan SIM Lewat Aplikasi SINAR, Masyarakat Bisa Pilih Diantar atau Ambil Sendiri
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.