Dua Kasus Narkotika Berhasil Diungkap Tim Interdiksi Terpadu Kalbar, Satu Tersangka merupakan Warga Binaan  

7 Oktober 2022 16:57 WIB
Koferensi pers dan pemusnahan barang bukti.
Koferensi pers dan pemusnahan barang bukti. ( )

Pontianak, Sonora.ID - Tim Interdiksi Terpadu Kalbar (Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bea dan Cukai Kalbar, Kemenkumham Kalbar, BNN Kalbar, Kodam XI| Tanjung Pura Dan Lapas Klas II A Pontianak) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Kalbar.

Pengungkapan kali ini berdasarkan dari dua kasus dengan jumlah tersangka yang diamankan yaitu 4 orang dan barang bukti ganja sebanyak + 2073,85 gram dan shabu sebanyak + 5303,23 gram.

Kasus pertama, pada Kamis 15 September 2022 sekitar jam 14.40 WIB, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki atas nama (EF) di sebuah studio foto di Kecamatan Pontianak Kota, setelah menerima 1 paket pengiriman Lion Parcel dari Kota Medan dengan nama pengirim Firmansyah dan nama penerima Chandra Gunawan.

Paket berisi 1 bungkus plastik transparan yang berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja yang dibalut lakban warna cokelat serta barang bukti pendukung lainnya.

Selanjutnya, tim membawa tersangka dan barang bukti yang telah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: 5.487 Rumah Masyarakat Kurang Mampu di Kalbar Segera Nikmati Listrik PLN Gratis

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombespol Yohanes Hernowo mengatakan, menurut keterangan dari tersangka, ini pertama kali dirinya melakukan transaksi, tapi menurut keterangan dari pihak jasa pengiriman sudah dua kali.

“Pihaknya mengaku sebagai penerima. Jadi kita sudah bekerjasama dengan jasa pengiriman sehingga ketika ada paket mencurigakan jasa pengiriman pasti menghubungi kami dan kemudian kita lakukan penelusuran, alamat pengiriman, karena ketika dia terlambat 1 jam apalagi satu hari itu akan susah terungkap,” ucapnya saat konferensi pers dan pemusnahan barang bukti, Jumat (7/10).

Sementara itu, kasus kedua pada Jumat 23 September 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Kabupaten Sanggau.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Interdiksi Terpadu Kalbar melakukan serangkaian penyelidikan.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm