Syarat Naik Kapal Laut Oktober 2022 Terbaru!

16 Oktober 2022 18:15 WIB
Syarat Naik Kapal Laut Oktober 2022 Terbaru!
Syarat Naik Kapal Laut Oktober 2022 Terbaru! ( Pelni)

Syarat Naik Kapal Laut Oktober 2022 untuk Usia 18 Tahun ke Atas:

  • Penumpang kapal laut wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster)
  • Untuk WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib sudah divaksin kedua
  • Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Syarat Naik Kapal Laut Oktober 2022 untuk Usia 6-17 Tahun:

  • Penumpang kapal laut usia 6-17 tahun wajib sudah divaksin dosis kedua
  • Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Syarat Naik Kapal Laut Oktober 2022 untuk Usia di Bawah 6 Tahun:

Penumpang kapal laut dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.

Penumpang hanya wajib didampingi oleh pendamping yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan di atas.

Baca Juga: Pengumuman PENTING! Mulai Hari Ini Masuk Mall, Naik Pesawat dan Kereta Wajib Booster, Ini Syarat Lengkap yang Perlu Diperhatikan

Protokol Kesehatan yang Harus Diperhatikan

Selain syarat naik kapal laut di atas, penumpang juga harus mentaati protokol kesehatan selama di perjalanan yaitu:

  • Penumpang kapal laut wajib dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
  • Wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
  • Penumpang kapal laut harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  • Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Demikian ulasan mengenai syarat naik kapal laut di bulan Oktober 2022 yang harus diperhatikan.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm