Resmi, Budi Sulistia Sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya

1 November 2022 19:25 WIB
Budi Sulistia, Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya
Budi Sulistia, Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya ( )

Pontianak, Sonora.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya, Senin, 31 Oktober 2022 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kubu Raya.

Pengganti Antar Waktu Budi Sulistia dari Fraksi Gerindra menggantikan Alm. Akhmadsyah Ha Azis dari Fraksi yang sama. Budi Sulistia juga saat ini masih aktif sebagai wakil ketua DPC Gerindra Kabupaten Kubu Raya.

Secara Otomatis dirinya akan melanjutkan apa yang sudah diprogramkan  Alm. Akhmadsyah Ha Azis sebelumnya. Untuk ke depan dirinya berencana ingin fokus meningkatkan kesehatan khususnya pada kaum lansia serta di sektor pendidikan.

“Sementara ini saya ingin memfokuskan ke kesehatan masyarakat dan pendidikan karena kita lihat sekarang pendidikan dalam arti kata bukan formal tapi mencoba memberikan edukasi dengan zaman yang serba digital, paling tidak dengan sering turun ke lapangan, “ terangnya.

Dirinya menilai pendidikan di Kubu Raya saat ini sudah baik, namun dirinya berkeinginan untuk mengembalikan fungsi guru sebagai pendidik bukan sebagai pengajar. Menurutnya Guru sebagai Pengajar dan Guru sebagai Pendidik itu dua hal yang berbeda.

Baca Juga: Niyah Nurniyati Nahkodai KPAD Kota Pontianak 2022 - 2026, Wali Kota Minta Bekerja Frofesional

“Menurut saya itu hal yang beda, mendidik itu bukan sebatas menanamkan mata pelajaran, tetapi juga moral dan adab, sedangkan kalo mengajar itu lebih kepada teks book,” jelasnya.

Di waktu yang bersamaan Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, H. Agus Sudarmansyah, S.Ipem., M.Si menerangkan perihal pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

“Semua proses atau mekanismenya sudah memenuhi ketentuan persyaratannya, kemudian Gubernur juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan untuk Pengganti Antar Waktu (PAW), Budi Sulistia. Maka dari itu hari ini proses pelantikan dapat dilaksanakan, “ tuturnya.

Agus berharap agar Pengganti Antar Waktu (PAW),  Budi Sulistia agar bisa cepat menyesuaikan dengan program -program yang diamanatkan kepadanya sekarang. Terkait dengan kompetensi dari anggota legislatif, dirinya mengatakan bahwa itu adalah kewenangan masing - masing dari partai Partai Politik yang mencalonkannya.

Baca Juga: KPAD Pontianak Dikukuhkan, Wali Kota Minta Bekerja Profesional

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm