Pemkab Landak Raih Peringkat 8 pada Ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat

19 November 2022 18:00 WIB
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat ( Diskominfo Kab. Landak)

Pontianak, Sonora.ID – Pemerintah Kabupaten Landak meraih peringkat 8 dalam kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat.

Perhelatan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat tersebut dilaksanakan di Harris Hotel Pontianak, Jumat (18/11) malam.

Pada kesempatan tersebut Pj. Bupati Landak yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, Subanri menyampaikan syukur atas prestasi yang telah diraih pada ajang ini.

“Harapan saya mudah-mudahan di tahun-tahun yang akan datang, Kabupaten Landak bisa meningkatkan dan menambah prestasinya dalam ajang ini di kategori-kategori yang lain,” harapnya.

Subanri menerangkan bahwa pada tahun ini Kabupaten Landak sudah memberikan usaha yang semaksimal mungkin dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi sesuai dengan amanah dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga: Resmi Dilantik, Pengurus GMKI Landak Periode 2022-2023 Diharapkan Terus Berinovasi

“PPID di Kabupaten Landak sebagai leading sektor dalam rangka meningkatkan penyebaran informasi publik harus lebih cepat dan tanggap. Kedepannya diharapkan koordinasi dengan OPD lain di Kabupaten Landak dapat semakin ditingkatkan,” ujar Subanri.

Disisi lain, Plt. Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Landak Yuliana Titiari menyampaikan bahwa PPID di Kabupaten Landak sudah terbentuk sejak tahun 2018.

“Tentunya kedepannya kita tingkatkan koordinasi serta sosialisasi dari segala sisi terutama dari segi informasi. Karena ini merupakan target kinerja kita juga kedepannya bagaimana kita harus lebih meningkatkan penyebarluasan informasi sampai ke tingkat desa,” tutur Yuliana.

Yuliana berharap kedepannya koordinasi dan kerjasama dengan semua OPD di Lingkungan Kabupaten Landak hingga ke tingkat desa dapat ditingkatkan dan terlaksana dengan baik.

“Untuk saat ini sebenarnya kita sudah maksimal dan sebelum-sebelumnya kita juga sudah mendapatkan penghargaan. Semoga penghargaan ini bisa menjadi cambuk dan motivasi kita agar menjadi lebih baik lagi kedepannya. Mudah-mudahan kerjasama kita dengan berbagai OPD hingga pada sampai tingkat desa dapat terlaksana dengan baik,” harapnya.

Baca Juga: Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024 dan SIAKBA, Pj Bupati Landak: Rekrut Orang-orang Berintegritas

Dalam laporan yang disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat M. Darusalam sebanyak 176 badan publik yang dinilai dalam Monev Keterbukaan Informasi dan terbagi ke dalam 8 kategori badan publik yaitu Kategori Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Di Kalimantan Barat, Badan Usaha Milik Daerah se-Kalimantan Barat, Lembaga Legislatif se-Kalimantan Barat, Lembaga Yudikatif se-Kalimantan Barat, Lembaga Penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, Lembaga Negara Tingkat Provinsi, dan Desa Mandiri Terpilih se-Kalimantan Barat.

“Ada 4 indikator penilaian terhadap Pelaksanaan Keterbukaan Informasi di Satuan Kerja dan Badan Publik. Beberapa indikator tersebut bisa saya sampaikan yaitu Indikator Tentang Mengumumkan Informasi Publik, Indikator Tentang Pelayanan Informasi Publik, Pengelolaan dan Pendokumentasian terhadap Informasi Publik, dan Komitmen terhadap Implementasi Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.