Simak! Begini Cara Mengurus Kartu ATM Hilang dengan Mudah dan Cepat!

23 November 2022 15:30 WIB
Ilustrasi, cara mengurus kartu ATM hilang
Ilustrasi, cara mengurus kartu ATM hilang ( Tribun Solo)

Hubungi Customer Service bank yang digunakan. Lakukan request untuk pemblokiran ATM dengan menyertakan nomor rekening beserta nama yang tertera di nomor rekening tersebut.

2. Cek transaksi terakhir dan transfer saldo ke rekening lain

Cek transaksi terakhir dari kartu yang hilang, dengan menggunakan fasilitas internet banking, mobile banking, phone banking, atau datang ke kantor bank yang bersangkutan.

Apabila kamu menggunakan layanan internet banking atau SMS banking, sebaiknya kamu mentransfer saldo yang ada di kartu ATM yang hilang ke rekening yang lain dan jangan lupa untuk menyisakan sedikit uang.

Hal ini diperlukan untuk berjaga-jaga karena proses pemblokiran biasanya akan dikenakan biaya yang dipotong dari jumlah saldo, namun tidak semua bank menerapkan hal ini.

Melakukan hal ini juga berguna untuk memastikan bahwa saldo kamu aman.

Baca Juga: 5 Cara Melacak Kartu ATM yang Hilang, Bisa dengan Periksa m-Banking

3. Minta surat kehilangan ke kantor polisi

Setelah melakukan pemblokiran ATM, maka langkah selanjutnya adalah pergi ke kantor polisi terdekat untuk membuat surat kehilangan dan kamu wajib membawa KTP serta buku tabungan saat akan mengurusnya.

Pengurusan surat kehilangan ini tidak dipungut biaya alias gratis dan bisa dilakukan dengan cepat.

4. Datang ke bank bersangkutan

Jika surat kehilangan sudah berada di tangan, segeralah mengujungi bank yang digunakan untuk mendapatkan kartu baru.

Kamu juga harus sediakan E-KTP, buku rekening dan surat kehilangan dari polisi.

Biasanya, customer service akan menanyakan beberapa perihal mengenai rekening, seperti berapa jumlah saldo terakhir dan juga transaksi terakhir yang dilakukan.

Selanjutnya, costumer service akan segera memberikan kartu ATM baru untuk kamu dengan nomor rekening dan password yang sama.

Itu dia cara mengurus kartu ATM hilang. Semoga bermanfaat!

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm