UMK Banjarmasin 2023 Diajukan ke Pemprov Kalsel. Segini Besarannya:

5 Desember 2022 14:28 WIB
Ilustrasi pekerja
Ilustrasi pekerja ( kompas.com)

Banjarmasin, Sonora.ID - Pasca Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan resmi ditetapkan, Pemko Banjarmasin menentukan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023. 

Berkas besaran UMK Banjarmasin tahun 2023 pun diketahui, telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, untuk mendapat persetujuan. 

Diungkapkan, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, M Isa Anshari, angka yang diajukan pihaknya sedikit lebih tinggi dengan UMP yang ditetapkan Pemprov Kalsel.

"Pemprov Kalsel menetapkan sebesar Rp3,1 juta. Pemko Banjarmasin menetapkan UMK di angka sekitar Rp3,2 juta," ungkapnya, kepada Smart FM Banjarmasin, di Balai Kota, Senin (05/12).

Penetapan UMK ini menurut Isa, telah disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan Kota yang di dalamnya juga sudah termasuk perwakilan Apindo dan serikat pekerja.

 Baca Juga: Diberi Atribut Cerah Pasukan Kuning, Mestinya Terhindar Laka

Isa berharap berkas yang diajukan pihaknya, kini hanya tinggal menunggu tantangan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.

Saat ini, diakuinya bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Pemprov Kalsel khususnya Dinas Tenaga Kerja. Apabila sudah ditandatangani, maka hari itu pula akan langsung diumumkan.

"Batas akhir kan tanggal 7 Desember. Mudah-mudahan bisa ditandatangani, agar untuk bisa diumumkan," tandasnya.

Berkaca dengan tahun sebelumnya, besaran UMK tahun 2022 senilai Rp 3.000.710. Atau mengalami peningkatan sebesar 1,7 persen, dibandingkan dengan UMK tahun 2021, 

Sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) 2023 disahkan naik 8,3 persen.

 Baca Juga: Perih Bercampur Gatal, Murid Penderita Scabies di Banjarmasin Diberi Obat & Salep

Kenaikan UMP berlaku mulai 1 Januari 2023. Soal besaran kenaikannya mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Pasca Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan resmi ditetapkan, Pemko Banjarmasin menentukan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023.