Usai Diberi Pangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Berhak Dapat Gaji dan Tunjangan Sebesar Ini

13 Desember 2022 10:55 WIB
Potret Deddy Corbuzier Usai Diberikan Pangkat Letkol Tituler
Potret Deddy Corbuzier Usai Diberikan Pangkat Letkol Tituler ( Instagram)

Bila Deddy mengikuti aturan TNI pada saat ini maka besaran gaji yang didapatkan adalah Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.

Besaran tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sementara mengenai aturan soal gaji Deddy tersebut diatur dalam aturan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.

Baca Juga: Cara Cek Penghasilan YouTuber, Lewat Situs Ini Kamu Bisa Tahu Gaji Deddy Corbuzier

Ayat 1 berbunyi "Pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer.

Sementara ayat 2 berbunyi "Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," bunyi pasal tersebut.

Pada peraturan tersebut dalam pasal 5 ayat (2) huruf b mengenai pangkat tituler menyatakan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, pangkat yang bersifat tituler tersebut pun dicabut.

Selain itu, Deddy juga diwajibkan memakai seragam selama mendapatkan pangkat tituler.

Baca Juga: Penguasa YouTube! Ini 7 Sumber Kekayaan Deddy Corbuzier yang Bisa Raup Rp 5,56 Milliar dalam Sebulan!

Apa Itu Pangkat Tituler?

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Bomor 39 Tahun 2010 mengenai Administrasi Prajurit TNI pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.

Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.

Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

Baca Juga: Bikin Dengkul Lemes! Ternyata Ini Koleksi Mobil Deddy Corbuzier yang Kalo Ditotal Bisa Buat Bikin PT: Punya Tesla Nggak Ya?

Baca artikel update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm