Cara Cek E-KTP Online, Sederhana dan Tak Perlu Datang ke Dukcapil

19 Desember 2022 16:55 WIB
Ilustrasi E-KTP
Ilustrasi E-KTP ( Dok Kemendagri)

Untuk mengetahui lebih jauh, simak penjelasan mengenai cara cek E-KTP online berikut ini, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Cara Cek E-KTP Online

1. Melalui WhatsApp

Langkah mudah untuk cek NIK KTP adalah melalui aplikasi pesan WhatsApp di nomor 0813-2691-2479. Berikut caranya:

- Ketik format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
- Kirimkan pesan ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.
- Misalnya, Angga Dwi Cahyono/3171234567890001/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.

2. Melalui Media Sosial

Cara cek e-KTP secara online yang bisa dicoba adalah melalui media sosial resmi Dukcapil, seperti Halo Dukcapil di media sosial Facebook.

Selain itu, bisa juga menghubungi @ccdukcapil di media sosial Twitter. Selain Dukcapil pusat, masyarakat bisa juga menghubungi media sosial, baik Facebook ataupun Twitter milik Dukcapil masing-masing daerah.

Baca Juga: Ini Cara Cek Imei Oppo Guna Memastikan Handphone Resmi atau Tidak

3. Melalui Email

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm