45 Badan Publik di Jakarta Raih Anugerah Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

28 Desember 2022 09:22 WIB
45 Badan Publik di Jakarta Raih Anugerah Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
45 Badan Publik di Jakarta Raih Anugerah Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik ( Dok Pemprov DKI)

Jakarta,Sonora.Id - Sebanyak 45 badan publik di Provinsi DKI Jakarta memperoleh penghargaan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022 dari Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta yg diselenggarakan di Balai Agung Balai Kota DKI Jakarta (27/12).

Hadir memberikan penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Kepada awak media, Heru mengucapkan selamat kepada para penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022. Dia berharap, badan-badan publik di Jakarta semakin informatif menyampaikan informasinya ke masyarakat Jakarta.

Kepada badan publik yang sudah menerima penghargaan, Heru berbarap badan publik terkait bisa terus mempertahankan kinerjanya. "Kalau sudah menang ya harus bisa mempertahankan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan bahwa penganugerahan merupakan bentuk apresiasi kepada Badan Publik yang telah konsisten menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik serta terus memperbaiki kualitas layanan informasi publiknya

"Penghargaan ini kami berikan sebagai bentuk apresiasi KI DKI terhadap badan publik yang memiliki komitmen tinggi terhadap Keterbukaan Informasi Publik," kata Harry.

Baca Juga: Komisi Informasi DKI Jakarta Gaet Sahabat Media Sosialisasikan KIP

Penganugerahan adalah acara puncak dari kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan kepada seluruh badan publik di Provinsi DKI Jakarta. Dilaksanakannya monev bertujuan untuk memastikan bahwa badan publik di wilayah DKI Jakarta telah mematuhi UU KIP.

"Ini adalah puncak dari kegiatan monev yang telah kami lakukan sejak 28 Juli 2022. Monev ini untuk mendorong badan publik di Jakarta agar terus memberikan layanan informasi publik yang lebih baik lagi sesuai dengan UU KIP," jelasnya.

Meski demikian, Harry menegaskan monev bukanlah ajang kontestasi antar badan publik. Melainkan harus dimaknai sebagai motivasi bagi badan publik dalam mendorong transparansi dan keterbukaan informasi publik di Jakarta.

Semakin transparan badan publik di Provinsi DKI Jakarta maka akan berdampak besar bagi kualitas demokrasi dan pembangunan di kota ini.

Dalam kegiatan tersebut, Komisioner KI DKI sekaligus Ketua Pelaksana Monev KI DKI Nelvia Gustina melaporkan pada tahun 2022, total badan publik yang mengikuti tahapan monitoring dan evaluasi ada sebanyak 163 badan publik.

Menurutnya, tahun ini ada sebanyak 16 kategori dengan satu penambahan kategori yaitu kategori Pengadilan Negeri. "Melalui proses panjang monev, hasilnya ada sebanyak 45 badan publik yang masuk dalam nominator terbaik monev KI DKI Tahun 2022," kata Nelvia.
Berikut 45 badan publik yang memperoleh penganugerahan keterbukaan informasi badan publik tahun 2022:
Kategori Badan
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta
2. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta
3. Badan Pengelolaan Aset dan Daerah Provinsi DKI Jakarta
Kategori Dinas
1. Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
2. Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta
3. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah Provinsi DKI Jakarta
Kategori Biro
1. Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta
2. Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta
3. Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta
 
Kategori Pemerintah Kota/Kabupaten Administrasi
1. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat
2. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat
3. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara
Kategori Rumah Sakit Umum Daerah (Rsud)
1. RSUD Pasar Minggu
2. RSUD Tarakan
3. RSUD Koja
Kategori Badan Usaha Milik Daerah (Bumd)
1. PDAM DKI Jakarta (Pam Jaya)
2. PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung
3. PT MRT Jakarta (Perseroda)
Kategori Badan Pertanahan Tingkat Kota Dan Kabupaten
1. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur
3. Kantor Pertanahan Kota Adminsitrasi Jakarta Barat
Kategori Kejaksaan Negeri
1. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
2. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Kategori Pengadilan Negeri
1. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
2. Pengadilaan Negeri Jakarta Timur
Kategori Kepolisian Resor
1. Polres Metro Jakarta Selatan
2. Polres Kepulauan Seribu
3. Polres Metro Jakarta Timur
Kategori Lembaga Non Struktural
1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta
2. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta
Kategori Partai Politik
1. DPW Partai PSI DKI Jakarta
2. Partai NASDEM DKI Jakarta
3. DPD Partai GOLKAR Provinsi DKI Jakarta
Kategori Kecamatan
1. Kecamatan Kelapa Gading
2. Kecamatan Palmerah
3. Kecamatan Cempaka Putih
Kategori Kelurahan
1. Kelurahan Kelapa Gading Timur
2. Kelurahan Johar Baru
3. Kelurahan Kampung Rawa
Kategori Sekolah Menengah Atas (Sma)
1. SMA Negeri 71 Jakarta
2. SMA Negeri 26 Jakarta
3. SMA Negeri 1 Jakarta
Kategori Sekolah Menengah Pertama (Smp)
1. SMP Negeri 55 Jakarta
2. SMP Negeri 95 Jakarta
3. SMP Negeri 98 Jakarta

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.