Cara Mengurus Kartu ATM Tertelan, Jangan Langsung Panik Ya!

28 Desember 2022 14:45 WIB
Ilustrasi cara mengurus kartu ATM tertelan
Ilustrasi cara mengurus kartu ATM tertelan ( kompas.com)

4. Setelah itu, cata letak dan alamat mesin ATM tempat Anda melakukan transaksi dengan kartu tersebut

5. Jika tidak melaporkan kehilangan pada bank penerbit, transaksi yang terjadi menjadi tanggung jawab pemilik kartu sepenuhnya

6. Terakhir, siapkan surat kehilangan dari pihak berwajib jika pihak bank penerbit kartu ATM meminta. Selain itu, siapkan informasi terkait kepemilikan kartu ATM (seperti KTP atau SIM) dan buku tabungan

Untuk menghubungi call center, Anda dapat mengetahui nomor-nomor resmi bank di Indonesia yang dapat dihubungi saat kartu ATM tertelan, yaitu:

Baca Juga: Berikut Ini Cara Bayar TikTok Shop via Gopay, ShopeePay, DANA, dan OVO

1. Bank Mandiri: 14000

2. Bank Rakyat Indonesia (BRI): 14017

3. Bank Negara Indonesia (BNI): 1500046

4. Bank Central Asia (BCA): 1500888

5. Bank Syariah Indonesia (BSI): 14040 atau 1500798

6. Bank Tabungan Negara (BTN): 1500286

7. Panin Bank: 1500-678

8. Bank CIMB Niaga: 14041

9. Bank Mega: 08041500010

10. Permata Bank: 1500-111

11. Bank Danamon: 1500-090

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm