Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, Catat untuk yang Sudah Resign!

2 Januari 2023 13:00 WIB
ilustrasi,Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
ilustrasi,Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan ( Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
  • Buka laman sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Login menggunakan ID dan password yang sudah dimiliki
  • Pilih perusahaan
  • Kemudian cari nomor kartu BPJS atau nama pekerja yang hendak dinonaktifkan.
  • Klik opsi “action” dan pilih “nonaktif pekerja”
  • Konfirmasi penonaktifan
  • Selesai. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda sudah dinonaktifkan

Mengecek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan oleh HRD perusahaan terkait.

Anda hanya dapat mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara:

  • Kunjungi laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau mengakses lewat aplikasi BPJSTKU
  • Login
  • Pilih menu “kartu digital”
  • Kemudian klik pada gambar kartu digital
  • Cek kepesertaan BPJS ketenagakerjaan
  • Jika masih aktif, cobalah hubungi HRD perusahaan tempat Anda bekerja dan tunggu hingga proses penonaktifan dilakukan
  • Cek berkala

Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Setelah dinonaktifkan, Anda dapat mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Pesrtta BPJS yang mengikuti program JHT akan menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Salah satu cara yang mudah untuk mengecek saldo JHT adalah dengan berikut:

  • Buka peramban di perangkat Anda.
  • Buka laman website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dengan mengklik ini.
  • Pastikan sudah terdaftar akun. Jika belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu dengan klik “Buat Akun” lalu ikuti instruksi selanjutnya. Jika sudah, silakan login.
  • Setelah login, klik menu “Lihat Saldo JHT”.
  • Selanjutnya, layar akan menampilkan saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Anda juga dapat mengecek saldo dengan cara lain dengan mengecek artikel:

Baca Juga: 3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Praktis dan Mudah

Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kantor Cabang dan Online

  • Usia Pensiun 56 tahun
  • Usia Pensiun PKB Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan Diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal Dunia
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

 Baca Juga: Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Jika Kartu Hilang Secara Online dan Offline

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kantor Cabang

  • Pastikan kamu membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Ambil Antrian
  • Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara
  • Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
  • Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey
  • Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu ya!

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Online

  • Klik portal layanan di Lapak Asik di Sini
  • Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  • Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
  • Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah

Demikian ulasan tentang cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan hingga mengklaim JHT. Semoga bermanfaat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm