Syarat Naik Pesawat 2023 Setelah PPKM Selesai, Perhatikan Lagi!

6 Januari 2023 16:30 WIB
ilustrasi, Syarat Naik Pesawat 2023 Setelah PPKM Selesai
ilustrasi, Syarat Naik Pesawat 2023 Setelah PPKM Selesai ( Kompas.com)

Sonora.ID - Pemerintah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Lalu bagaimana syarat naik pesawat 2023?

Dicabutnya PPKM ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Karena itulah, banyak masyarakat dibuat bertanya-tanya, apakah aturan perjalanan juga ikut berubah atau tidak.

Apakah aplikasi PeduliLindungi masih wajib digunakan? 

Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Tahun 2023 Pasca PPKM Dicabut, Cek Lagi!

Syarat Naik Pesawat 2023 

Dikutip Kompas.com, VP Corporate Secretary Angkasa Pura I, Rahadian D Yogisworo mengatakan, saat ini bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura I masih memberlakukan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Adapun aturan yang dimaksud yaitu Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, yang mulai berlaku efektif pada 29 Agustus 2022.

Angkasa Pura I juga mengacu mengacu pada SE Kemenhub No. 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, yang efektif berlaku sejak 1 September 2022 lalu.

Adapun syarat naik pesawat 2023 usai PPKM dicabut antara lain:

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengenakan masker
  • Penumpang WNI usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
  • Penumpang WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
  • Penumpang WNI usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua
  • Penumpang usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
  • Penumpang WNI usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster. Namun wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
  • Penumpang dengan kondisi komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun masih diwajibkan membawa surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Demikian ulasan tentang syarat naik pesawat 2023 setelah PPKM resmi dicabut. Para pengguna transportasi udara diharapkan selalu mengecek aturan yang berlaku ketika keberangkatan.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm