Cara Membuat Visa, Lengkap dengan Persyaratan

15 Januari 2023 09:10 WIB
Ilustrasi cara membuat visa.
Ilustrasi cara membuat visa. ( Shutterstock)

Sonora.ID - Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai cara membuat visa, lengkap dengan persyaratannya.

Di dunia modern seperti sekarang, setiap orang memiliki akses untuk bepergian ke luar negeri jauh lebih mudah daripada zaman dahulu.

Hal tersebut disebabkan lantaran kemajuan transportasi udara, yang meski mengocek biaya yang tak sedikit, tetap tersedia dan dapat dimanfaatkan oleh semua orang.

Lewat kemudahan tersebut, pelbagai aktivitas yang melibatkan dunia global seperti pendidikan, bisnis, liburan, hingga ibadah bakal semakin menggeliat dari waktu ke waktu.

Namun, perlu dicatat bahwa untuk bisa bepergian ke luar negeri, kita harus mempunyai beberapa dokumen tertentu sebagai persyaratannya, salah satunya adalah visa.

Melalui artikel ini, Sonora hendak menyajikan penjelasan mengenai cara membuat visa, lengkap dengan syarat pembuatannya.

Sebelum melakukan pengajuan untuk membuat visa, kita harus menyiapkan beberapa dokumen berikut:

1. Paspor
2. Formulir permohonan aplikasi
3. Pas foto (sesuai dengan format dan ukuran yang diminta Kedubes yang bersangkutan)
4. Surat sponsor atau surat keterangan kerja atau surat keterangan belajar
5. Bukti keuangan selama 3 bulan terakhir dan fotokopi
6. Fotokopi KTP
7. Fotokopi KK
8. Jadwal perjalanan (itinerary)
9. Bukti pemesanan tiket atau tiket pesawat

Baca Juga: Bebas Biaya, Begini Cara dan Syarat Pengajuan Pengesahan (Endorsement) Tanda Tangan Paspor RI Desain Baru

Setelah memastikan bahwa beberapa dokumen di atas telah siap, dikutip dari Kompas.com, langkah yang perlu dilakukan untuk membuat visa ialah sebagai berikut:

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm