Cek! Gaji dan Tunjangan PPPK Sesuai Golongan, Segini Besarannya

16 Januari 2023 12:10 WIB
Ilustrasi (gaji Tunjangan PPPK Sesuai Golongan)
Ilustrasi (gaji Tunjangan PPPK Sesuai Golongan) ( Humas Pemkab Landak)

-Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

-Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

-Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

-Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Tunjangan PPPK 2022

PPPK guru dan non guru juga memperoleh tunjangan. Berikut ini daftar tunjangan PPPK 2022, simak:

-Tunjangan keluarga

-Tunjangan pangan

-Tunjangan jabatan struktural

-Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

 Baca Juga: Pemerintah Bakal Proses Pengembalian HAM Korban Terlanggar, Wapres: Tak Semua Bisa Dipenuhi

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm