Tolak Perppu Cipta Kerja, FSPSI Kalsel Sampaikan Aspirasi ke DPRD

20 Januari 2023 10:30 WIB
audiensi yang digelar antara DPRD Kalsel dengan FSPSI terkait penolakan Perppu Cipta Kerja
audiensi yang digelar antara DPRD Kalsel dengan FSPSI terkait penolakan Perppu Cipta Kerja ( Humas DPRD Kalsel)

Banjarmasin, Sonora.ID – Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kalimantan Selatan secara tegas menyatakan penolakan mereka terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menyusul tidak adanya kepastian kerja atau job security, perlindungan pendapatan atau income security, serta jaminan sosial atau social security bagi para pekerja.

Penolakan itu disampaikan langsung oleh Ketua FSPSI Kalimantan Selatan, Sumarlan, dalam kesempatan audiensi bersama Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, belum lama ini.

“Kami mohon kepada wakil rakyat di Kalimantan Selatan untuk menolak Perppu tersebut dan dikembalikan kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Apalagi dari beberapa kali evaluasi yang dilakukan pihaknya, substansi dari Perppu tersebut justru sangat merugikan para pekerja, baik secara tersirat maupun tersurat.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Firman Yusi, yang memimpin audiensi mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik aspirasi dari FSPSI, terkait dengan penolakan atas terbitnya Perppu Cipta Kerja.

Ia mengakui bahwa para pekerja berharap pihaknya dapat mengambil sikap tegas dan konkret perihal dengan masalah tersebut, dengan opsi menerima atau menolak.

Baca Juga: Siaran TV Digital, Kepala Balmon : “ASO Sangat Jelas Dasar Hukumnya”

Namun di sisi lain, secara prinsip pihak legislatif memahami substansi dari penolakan yang disampaikan.

“Yang jelas, tidak ada kewenangan di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk menerima atau menolak Perppu itu, sebab juga belum diundangkan,” tutur Firman.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.