Dua Remaja Sukoharjo Transaksi Pil Koplo Dekat Kantor Satpas Wonogiri

20 Januari 2023 16:30 WIB
Dua Remaja Sukoharjo Transaksi Pil Koplo Dekat Kantor Satpas Wonogiri
Dua Remaja Sukoharjo Transaksi Pil Koplo Dekat Kantor Satpas Wonogiri ( Tribun Jatim)

Solo, Sonora.ID - Beberapa waktu lalu Polres Wonogiri mengamankan dua remaja yang merupakan pengedar obat-obatan terlarang yang masuk ke dalam daftar G di wilayah Kecamatan Selogiri.

Dilansir dari TribunSolo.com, AKBP Dydit Dwi Susanto selaku Kapolres Wonogiri melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Iwan Sumarsono mengatakan kedua pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Bulu, Sukoharjo yaitu TW (18), dan SP (19).

Pelaku ditangkap di barat Kantor Satpam Polres Wonogiri yang berada di Desa Singodutan pada hari Sabtu (14/1/2023). Awalnya penangkapan itu bermula saat Polisi sedang melakukan patrol di wilayah Kecamatan Selogiri.

Pada saat sampai di dekat Kantor Satpas, polisi yang sedang melakukan patroli mencurigai sepasang muda-mudi. Saat itu, 2 pemuda sedang berada di depan sebuah ruko. Akhirnya petugas mendekati kedua pemuda itu yang tampak ketakutan dan gugup.

Kedua pemuda mengaku bernama TW (18) sementara remaja perempuan bernama CA. Pada awalnya pemuda perempuan membawa bungkus rokok, tetapi pada saat ditanya ternyata ia tidak merokok. Selanjutnya petugas meminta untuk membuka bungkus rokok tersebut.

Baca Juga: Sampah di TPA Mojorejo Menggunung, Pemkab Sukoharjo Rencanakan TPA Baru

Ternyata setelah dibuka, petugas menemukan 3 plastik putih yang berisi obat atau pil warna putih yang berlogo huruf Y. Obat tersebut berisi sebanyak lima puluh butir.

Ternyata pemuda perempuan membeli obat dari temannya yang bernama TW. Kemudian pelaku TW membeli obat dari temannya yang bernama SP. Petugas kemudian melakukan pengembangan atas temuan kasus tersebut. Pihak polisi mengamankan pelaku SP di wilayah Kecamatan Bulu, Sukoharjo.

Saat pelaku SP ditangkap ditangkap, terdapat obat yang disimpan di bungkus rokok yang berisi 6 butir. Temuan-temuan obat tersebut dijadikan barang bukti oleh pihak polisi.

Pelaku dikenakan pasal 197 Subsider pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dengan adanya kasus ini, Kapolres menghimbau kepada seluruh pemuda dan pelajar untuk menjauhi obat-obatan terlarang agar tidak terjerumus. 

Baca Juga: Antisipasi Keracunan Jajanan Ciki Ngebul, RSUD Ir. Soekarno Sukoharjo Lakukan Persiapan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm