Begini Cara Mengurus Paspor Hilang di Luar Negeri Paling Mudah

22 Januari 2023 20:00 WIB
Ilustrasi paspor
Ilustrasi paspor ( Indonesia.go.id)

Pasalnya jika kalian mengetahui letak kantor kepolisian hal tersebut berguna untuk mendapatkan bantuan darurat dengan cepat.

Kepolisian juga dapat menjadi salah satu cara mengurus paspor hilang di luar negeri.

Pihak kepolisian setempat akan memberikan formulir yang harus Anda lengkapi dengan data diri.

Anda juga akan diminta menuliskan kronologi kejadian hilangnya paspor Anda tersebut secara jelas.

Baca Juga: 3 Cara Cek Nomor KPJ dan Cara Mengurus Kartu BPJS yang Hilang

  1. Hubungi kantor perwakilan Republik Indonesia (Kedutaan Besar Republik Indonesia /Konsulat Jenderal RI)

Cara mengurus paspor hilang di luar negeri selanjutnya adalah menghubungi kantor perwakilan Republik Indonesia (RI) di negara yang anda kunjungi.

Anda perlu melaporkan sendiri kehilangan paspor ke perwakilan RI di negara tersebut.

Hal ini bertujuan agar apabila ada kesulitan yang Anda hadapi pada saat menghubungi KBRI, pihak kepolisian akan lebih cepat membantu permasalahan Anda.

Di kantor KBRI, Anda akan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

SPLP berguna sebagai paspor sementara untuk menggantikan paspor Anda yang hilang. Jaga baik-baik SPLP dan jangan sampai hilang lagi.

Kelengkapan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SPLP sesuai aturan KBRI adalah:

Kartu identitas dari Indonesia sebagai bukti bahwa Anda adalah Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu:

Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus Akta Kematian yang Wajib Masyarakat Ketahui

  • KTP
  • Akta kelahiran/Buku Nikah
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
  • Salinan atau fotokopi paspor jika ada
  • Formulir permohonan SPLP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani
  • Pasfoto ukuran paspor dengan latar belakang berwarna terang
  • Membayar biaya pembuatan SPLP.
  • Biaya pembuatan SPLP bervariasi. Namun, di beberapa negara ditetapkan sebesar 5 dollar AS atau sekitar Rp 55.000.

Baca Juga: 3 Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Sidang Paling Benar dan Aman

  1. Segera Urus Pembuatan Paspor Baru Begitu Kembali ke Indonesia

Setelah menyelesaikan seluruh proses di atas, Anda dapat menggunakan SPLP untuk melanjutkan kegiatan Anda di negara tersebut.

Namun begitu Anda tiba kembali di Indonesia, segera mengurus pembuatan paspor baru karena paspor lama hilang.

Hal ini dikarenakan SPLP hanya berlaku sebagai paspor pengganti sementara selama Anda berada di luar negeri. Paspor Anda yang hilang tetap perlu diganti.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm