Menteri PPPA Dukung Semangat Kekeluargaan dan Gotong Royong Lindungi PRT Melalui Pengesahan RUU PPRT

25 Januari 2023 14:45 WIB
Menteri PPPA Dukung Semangat Kekeluargaan dan Gotong Royong Lindungi PRT Melalui Pengesahan RUU PPRT
Menteri PPPA Dukung Semangat Kekeluargaan dan Gotong Royong Lindungi PRT Melalui Pengesahan RUU PPRT ( Biro Hukum dan Humas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak )


Sonora.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendukung penuh upaya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengungkapkan RUU PRT ini hadir untuk mewujudkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari upaya menegakkan prinsip hak asasi manusia.

Menteri PPPA menegaskan, untuk mengawal pengesahan RUU PPRT, pemerintah akan mendorong komitmen bersama dan kerja-kerja politik dengan DPR dan masyarakat sipil.

Selain itu, Gugus Tugas Percepatan Pembahasan RUU PPRT ini juga harus segera memetakan langkah dan strategi yang harus dilakukan selanjutnya terkait siapa yang harus berbuat apa.

“Kita mendorong DPR agar segera memparipurnakan dan menjadikan RUU PPRT ini inisiatif DPR. Berkaca pada pengalaman pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dalam pembahasannya jika terdapat perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, tinggal bagaimana kita dapat mengakomodir kepentingan seluruh pihak, utamanya PRT dalam hal pengakuan dan perlindungan,” tutur Menteri PPPA dalam Rakor Penetapan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.

Menteri PPPA mengungkapkan penyempurnaan harus dilakukan melalui pengesahan RUU PPRT ini, mengingat jumlah Pekerja Rumah tangga (PRT) di Indonesia mencapai hampir 2 juta jiwa, dan 18 persen diantaranya adalah PRT anak yang berumur di bawah 18 tahun, dan 84 persen diantaranya adalah perempuan. Menteri PPPA mengatakan pasal-pasal dalam RUU PPRT ini memuat kesepakatan dan kerjasama dalam hal relasi antara majikan dan PRT serta pengawasan terhadap para penyalur.

“Jumlah tersebut menjadi baseline bagi kami sekaligus tanggungjawab moral bagi KemenPPPA untuk memberikan komitmen bagaimana kami akan mengawal pembahasan RUU PPRT ini hingga disahkan menjadi UU. Untuk mendukung langkah tersebut, upaya sosialisasi perlu dilakukan baik secara langsung maupun melalui pemberitaan maupun media sosial. Mudah-mudahan di tahun ini kita bisa memberikan yang terbaik tidak hanya kepada para pekerja rumah tangga, tapi juga mengawal kolaborasi dan kesepakatan antara pemberi kerja dan para penyalur mengingat RUU PPRT yang usianya sudah hampir 19 tahun,” ungkap Menteri PPPA.

Baca Juga: KemenPPPA Soroti Dispensasi Kawinan Anak di Ponorogo Jawa Timur

Sebelumnya, pada 19 Januari 2023, Presiden Joko Widodo memberikan dukungan untuk adanya payung hukum terhadap perlindungan pekerja rumah tangga yang selama ini masih rentan kehilangan hak-haknya sebagai tenaga kerja di sektor domestik. Oleh karenanya, untuk mempercepat penetapan UU PPRT, Presiden Joko Widodo memerintahkan pada Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dengan DPR dan seluruh stakeholder yang terlibat.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menuturkan percepatan pengesahan RUU PPRT sebagai produk hukum (Undang-Undang), dapat menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan. Terutama dalam melindungi para pekerja domestik atau PRT di Indonesia yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang.

“Kami mendorong DPR segera mengusulkan menjadi inisiatif bersama pemerintah untuk dibahas dalam RUU Prioritas DPR RI Tahun 2023. Saya kira banyak masyarakat terutama kelompok sipil yang memberikan respons cepat dan baik. Kami juga akan belajar praktik baik dari percepatan pengesahan UU TPKS yang dilakukan oleh KemenPPPA dan Kementerian Hukum dan HAM. Untuk itu, kita perlu aktif berkomunikasi dengan DPR melalui komunikasi politik dan memberikan penjelasan terkait apa saja yang dirasa masih kurang pas dalam draft RUU PPRT ini,” ujar Menaker.

Menaker menambahkan harus ada kejelasan hukum yang dapat dijadikan pondasi untuk menyelesaikan persoalan dan memberikan perlindungan PRT. Dari sisi proses usulan hingga saat ini, telah melalui proses panjang yakni 18 tahun. Dinamika RUU PPRT ini pun kembali meningkat, dengan semakin gencarnya masyarakat sipil menuntut percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT, dan kembali masuknya RUU PPRT ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.

Lebih lanjut, Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan Pemerintah cukup serius dalam upaya melindungi setiap warga negara tanpa pandang bulu termasuk PRT. Untuk itu, dalam hal ini Pemerintah juga telah membentuk Gugus Tugas terkait percepatan pengesahan RUU PPRT yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan sebagai leading sector.

“Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan yang sangat bagus saat memperjuangkan RUU TPKS menjadi undang-undang harus ditularkan semangatnya pada proses RUU PPRT. Saat ini, langkah yang harus dilakukan adalah merefleksikan kembali isu-isu yang masih belum clear dari draft RUU PPRT terutama terkait dengan upah, jaminan sosial, dan kekhawatiran lainnya bagi pemberi dan penyalur kerja,” ujar Jaleswari.

Jaleswari mengungkapkan masih banyak hal-hal yang belum mengemuka ke publik terkait pasal-pasal yang ada dalam RUU PPRT ini. Padahal, jika melihat efek domino dari penetapan RUU PPRT ini dapat menurunkan angka pengguran di Indonesia, sebab PRT akan masuk dalam statistik pekerja. Besar harapan kita semua agar draft terakhir RUU PPRT dapat mengakomodasi kepentingan dan kenginginan pihak-pihak terkait.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm