Cara Bayar Paspor Lewat M-Banking, Market Place, e-Wallet, Minimarket dan Kantor Pos

27 Januari 2023 14:05 WIB
Ilustrasi cara bayar paspor
Ilustrasi cara bayar paspor ( Imigrasi.go.id)

Tokopedia

- Buka aplikasi Tokopedia yang sudah terinstal di ponsel

- Pilih menu Lihat Semua

- Pilih Pajak

- Kemudian klik Penerimaan Negara

- Pilih Bayara PNBP

- Masukan Nomor Kode Bayar MPN G2 di kolom tagihan

- Simpan bukti pembayaran

Baca Juga: 5 Cara Bayar PBB Online dengan Mudah dan Tak Perlu Keluar Rumah

Bukalapak

- Buka aplikasi Bukalapak

- Pilih Lihat Semua Menu

- Pilih Tagihan

- Pilih Penerimaan Negara

- Pilih Bayar Paspor

- Masukan Nomor Kode Bayar MPN G2 di kolom tagihan

- Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor

3. Cara bayar paspor lewat e-wallet

DANA

- Buka aplikasi DANA yang sudah terinstal di ponsel

- Pilih Menu Semua Menu, Buka Bill

- Pilih Penerimaan Negara

- Pilih PNBP

- Masukan Nomor Kode Bayar MPN G2 di kolom tagihan

- Masukkan pin konfirmasi pembayaran

- Simpan bukti pembayaran

Baca Juga: Cara Bayar Pegadaian Online, Bisa Dilakukan Menggunakan M-Banking

4. Cara bayar paspor lewat minimarket

- Kunjungi minimarket terdekat

- Sampaikan tujuan untuk melakukan pembayaran PNBP ke kasir 

- Informasikan Kode Billing/MPN G2 yang udah kamu terima

- Setelah itu, kasir akan memproses transaksi dan mengonfirmasi detail tagihan

- Lakukan pembayaran dan simpan struk pembayaran untuk pengambilan paspor

5. Cara bayar paspor lewat kantor pos

- Kunjungi kantor pos terdekat di rumahmu

- Sampaikan ke petugas POS kalau kamu ingin membayar paspor

- Informasikan Kode Billing/MPN G2 yang udah kamu terima

- Petugas akan memproses transaksi dan menginformasi secara detail tagihan

- Lakukan pembayaran dan simpan struk untuk pengambilan paspor.

Itulah deretan cara bayar paspor lewat berbagai platform.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm