3 Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Tanpa NIK, Mudah dan Simpel!

12 Februari 2023 19:00 WIB
Ilustrasi cara cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK.
Ilustrasi cara cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK. ( Tangkapan layar samsat DKI Jakarta)

- Kirim SMS dengan format INFO(spasi)RANMOR(spasi)nomor kendaraan tanpa spasi.
- Contoh: INFO RANMOR B4444UAN.
- Kirim ke 8893.

2. Melalui Website Samsat

- Buka laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
- Masukkan nomor polisi atau nomor pelat kendaraan.
- Klik opsi 'Proses'.
- Laman Samsat akan menunjukkan informasi detail soal nominal pajak yang harus dibayarkan.

3. Melalui USSD

1. Buka aplikasi telepon di ponsel, lalu panggil *368*1#.
2. Setelah beberapa menu layanan informasi tampil di layar, pilih '2. Info Pajak Ranmor'.
3. Masukkan nomor kendaraan dengan lengkap, tanpa menggunakan spasi.
4. Klik 'OK/Kirim', USSD akan menampilkan informasi detail tentang kendaraan dan pajaknya.

Demikian paparan mengenai cara cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Cara Cek Kartu Indonesia Sehat (KIS) Aktif atau Tidak, Gampang Banget!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm